Di Palembang Sangkar Burung Pun Bisa Hilang

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 16:10 WIB
Di Palembang Sangkar Burung Pun Bisa Hilang
Di Palembang Sangkar Burung Pun Bisa Hilang
A A A
PALEMBANG - Tingginya tindak kriminal di Palembang, cukup membuat pusing warga. Karena sekarang maling juga mengincar sangkar burung yang digantung di depan rumah.

Salah satunya di rumah Dedi Setiawan (20) Jalan Gotong Goyong Lorong Abdi, RT 34/10 Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarame, Palembang yang disatroni maling burung.

Berdasarkan keterangan saksi mata tetangga korban bernama Amir (40), dia pertama melihat pelaku. Dia langsung berteriak kencang begitu pelaku beraksi sehingga berhasil diamankan warga sekitar.

"Saya lihat langsung teriak maling, warga semua keluar. Akhirnya pelaku itu kami tangkap," jelas Amir kepada petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Palembang, Sabtu,(18/10/2014).

Ditemui, pelaku Dedi (36) berkelit melakukan pencurian. Kendati sangkar burung beserta burung Murai Batu berada ditangannya.

"Saya hanya pegang sangkar dan burung murai batu itu. Yang manjat pagar dan mencuri itu temen saya pak Hadi. Saat kami ditangkap dia berhasil kabur," ujar Dedi diketahui bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan swasta di Palembang ini.

Dedi mengaku, dirinya nyaris tewas ditangan warga setempat. Beruntung polisi dari Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang cepat berada di lokasi.

"Saya ditinju, diterjang digebuki oleh warga. Untung ada polisi yang datang. Saya tidak
salah tapi teman saya yang mencurinya," kelitnya.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Iptu Robert P Sihombing, mengatakan, pihaknya mendengar adanya aksi pencurian burung di kawasan Sukarame. Alhasil, pelaku diamankan dan diserahkan ke Mapolresta Palembang.

"Bersama warga pelaku kami bawa ke Polresta Palembang untuk ditindak lanjuti. Dari tanggannya kita amankan sangkar burung dan seekor burung Murai Batu," kata Robert.

Robert mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi meletakan barang miliknya jangan mencolok meskipun itu hanya sangkar burung.

Selain itu, Robert meminta masyarakat bekerja sama dengan polisi untuk segera berkoordinasi dengan pihaknya.

"Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3258 seconds (0.1#10.140)