Mantan Staf Ahli Wali Kota Bandung Ditahan

Senin, 06 Oktober 2014 - 17:49 WIB
Mantan Staf Ahli Wali Kota Bandung Ditahan
Mantan Staf Ahli Wali Kota Bandung Ditahan
A A A
CIREBON - Mantan Staf Ahli Wali Kota Bandung Ismail Eka Wijaya, terpidana kasus pemalsuan surat akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin (6/9/2014). Setibanya dari Bandung, dia kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Pelabuhan, Kota Cirebon.

Ismail terjerat kasus pemalsuan surat operasional Akademi Kebidanan (Akbid) Isma Husada di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon. Ismail masuk tahanan sekitar pukul 15.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Wawan Hermawan dan dua orang jaksa, yakni Suryaman Tohir dan Dahlan, setelah sebelumnya datang ke Kejari Kota Cirebon.

Warga Kelurahan/Kecamatan Antapani, Kota Bandung, ini akan menjalani tahanan selama sekitar empat bulan. “Menurut dokter, Ismail secara fisik sehat, namun menderita gejala diabetes ringan,” ungkap Suryaman saat ditemui media di rutan, Senin (6/9/2014).

Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman membenarkan penahanan terhadap Ismail Eka Wijaya. Menurutnya, langkah ini merupakan bukti penegakan hukum pandang bulu. “Ini menjadi pelajaran bagi yang lain, ” tegas dia.

Ismail menjadi terpidana setelah digugat secara hukum oleh Yayasan Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Medis (YPKPM) Dharma Husada, sebagai penyelenggara resmi Akbid Isma Husada. Ismail dituding telah memalsukan dokumen dengan mengaku sebagai Ketua YPKPM Isma Husada.

Padahal, kala itu Ismail menjabat sebagai sekretaris YPKPM Dharma Husada. Pada 2011, proses hukum pidana pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan divonis bersalah. Dia harus menjalani 1,5 tahun penjara.

Baru masuk tahanan sekitar tiga bulan, Ismail mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan diputus bersalah dengan hukuman penjara delapan bulan. Ismail pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Putusan MA terhadap permohonan kasasi Ismail itu dituangkan melalui surat bernomor 615K/PID/2013 yang dikeluarkan 11 November 2013. Ismail pun sempat menjadi tahanan kota, bahkan memimpin wisuda Akbid Isma Husada pada 17 September 2014 lalu.

Acep meyakinkan, bila Ismail tak datang menyerahkan diri ke Kejari pihaknya bakal menjemput paksa ke Bandung.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5722 seconds (0.1#10.140)