Komplotan Curanmor di Solo Dibekuk Polisi

Jum'at, 05 September 2014 - 19:16 WIB
Komplotan Curanmor di Solo Dibekuk Polisi
Komplotan Curanmor di Solo Dibekuk Polisi
A A A
SOLO - Kepolisian Resort Kota Solo mengamankan tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Solo. Tujuh tersangka itu ditangkap setelah melakukan tindak pencurian selama 70 kali.

Kapolresta Solo Komisaris Besar Polisi Iriansyah mengatakan, penangkapan komplotan curanmor yang berasal dari Demak dan Pati itu merupakan pengembangan laporan yang diberikan oleh masyarakat sebelumnya. Banyak masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor mereka selama beberapa bulan terakhir.

Berbekal itulah, pihaknya langsung melakukan pengintaian di lokasi Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Pengintaian itu akhirnya membuahkan hasil dan dapat menangkap basah salah seorang tersangka pelaku curanmor saat melakukan pencurian di areal kampus.

Penangkapan tersangka itu akhirnya dikembangkan oleh pihak kepolisian dan akhirnya enam tersangka lain dapat diringkus oleh jajaran Polresta Solo.

"Akhirnya kami tangkap tujuh, empat menjadi eksekutor pencurian dan sisanya bertindak sebagai penadah dan perantara barang curian itu," ucapnya, Jumat (5/9/2014).

Iriansyah mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, para tersangka mengaku melakukan pencurian dengan berbagai modus operandi. Para pencuri itu menggunakan kunci leter T untuk membobol kunci kendaraan target. Sedangkan agar lolos dari petugas parkir dan petugas kepolisian, para tersangka mengubah pelat nomor yang disesuaikan dengan STNK yang mereka bawa.

"Mereka itu sudah membawa STNK yang setipe dengan kendaraan target, kemudian mereka mengubah pelat nomor sesuai dengan STNK yang mereka bawa," ucapnya.

Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual kepada para penadah di daerah Demak dan sekitarnya. Para penadah itu biasanya memesan kendaraan terlebih dahulu kepada para eksekutor. Jika tidak ada pesanan, para eksekutor tersebut tidak melakukan tindakan pencurian.

Salah seorang pelaku curanmor, Mustaqim, mengatakan komplotannya memang sering melakukan aksinya di kampus. Hal itu dilakukan karena di kampus lebih mudah untuk mencari mangsa, serta kendaraan yang ada cukup banyak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para tersangka curanmor bakal dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pencara maksimal tujuh tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4677 seconds (0.1#10.140)