25 Mobdin Dewan Belum Dikembalikan

Jum'at, 05 September 2014 - 16:00 WIB
25 Mobdin Dewan Belum Dikembalikan
25 Mobdin Dewan Belum Dikembalikan
A A A
SURABAYA - Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Surabaya memberi batas akhir pengembalian mobil dinas (mobdin) anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 pada 24 September mendatang. Hingga saat ini, dari 49 mobdin, baru 24 unit yang sudah dikembalikan Setwan Kota Surabaya. Masih ada 25 mobdin yang belum dikembalikan oleh para wakil rakyat tersebut.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya, M Afghani Wardhana menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol, dan Keuangan Pimpinan DPRD Pasal 18 Ayat 3 disebutkan, mobdin dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal pemberhentian.

Mengacu pada aturan itu, pimpinan dan angota dewan harus mengembalikan mobdin paling lambat 24 September 2014. “Jika sampai melebihi tanggal 24 September ada mobdin yang belum dikembalikan, kami telah menyiapkan strategi penarikan tersendiri. Kami berprasangka baik saja. Seandainya sampai tanggal 24 belum dikembalikan kami ada cara lain,” katanya, Jum'at (5/9/2014)

Sementara, anggota dewan periode 2014-2019 belum diberi mobdin. Afghani beralasan, pemberian mobdin baru dilakukan setelah seluruh mobdin menjalani reparasi di bengkel. Setelah semua mobdin dalam kondisi baik dan siap dikendarai, baru akan diserahkan ke anggota dewan yang baru.

Sedangkan untuk laptop, belum ada rencana pengadaan baru. Kalaupun ada, kemungkinan baru akan dilakukan tahun depan. Untuk pengembalian laptop, baru 22 anggota dewan yang mengembalikan. “Nantinya, anggota dewan akan menggunakan laptop yang ada sekarang. Yang penting masih bisa dipakai,” terangnya.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5041 seconds (0.1#10.140)