Gagahi ABG 20 Kali, Pria Beristri Ditangkap

Rabu, 16 Juli 2014 - 18:07 WIB
Gagahi ABG 20 Kali, Pria Beristri Ditangkap
Gagahi ABG 20 Kali, Pria Beristri Ditangkap
A A A
KAYUAGUNG - Majaen alias Jaen alias Nurholis bin Seno (23) warga Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tega menggagahi anak dibawah umur (anak baru gede-ABG) berinisial UN (16) warga Desa Pematang Sari, Kecamatan Mesuji.

Tidak tanggung-tanggung, pria tamatan sekolah menengah atas (SMA) ini melakukan aksi bejatnya sebanyak 20 kali.

Aib yang dialami korban UN akhirnya terbongkar dan diketahui orang tuanya. Merasa tidak senang, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus persetubuhan di bawah umur tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres OKI.

Berdasarkan laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, Rabu dinihari (16/7/2014).

Tersangka Majaen mengaku, awal perkenalan dengan korban terjadi pada November 2013 lalu dan sebulan kemudian keduanya berpacaran.

Hubungan antara korban UN dan tersangka rupanya terus berlanjut, walaupun pada Januari 2014 lalu, pelaku menikah dengan wanita lain.

"Hubungan kami terus berlanjut hingga akhirnya saya dan dia (korban) melakukan hubungan suami istri untuk pertama kalinya di sebuah warung makan, soalnya korban bekerja disana. Kejadiannya April 2014 pak, saat itu jam 9 malam dan semua orang sudah tidur," kata tersangka Jaen usai menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polres OKI, Rabu (16/7/2014).

Menurut Jaen, dirinya kemudian berhasil mengulangi perbuatannya untuk kali kedua saat mengajak korban pergi ke daerah Kendal, Jawa Tengah.

"Kami melakukannya di sebuah Losmen disana. Perbuatan itu kami lakukan sebanyak 6 kali dalam kurun waktu satu hari. Selanjutnya kami pulang lagi ke Mesuji dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa," timpal tersangka.

Dia mengatakan, apa yang dilakukannya bersama korban sebenarnya sudah diketahui sang istri, namun sang istri tetap mempercayainya.

Aksi selanjutnya, kata tersangka, dilakukan dua pekan selanjutnya dan keduanya pergi ke wilayah Jepara, Jawa Tengah.

"Kami kembali melakukannya di sebuah Losmen. Disana kami menginap selama seminggu dan melakukan hubungan suami istri sebanyak 13 kali. Dan saat kami pulang rupanya orang tua korban mengetahuinya dan langsung melapor ke polisi," beber pria berbadan gelap ini.

Pelaku pun mengaku niatnya untuk bertanggungjawab dan menikahi korban ditolak oleh pihak keluarga korban, begitu juga dengan keinginan berdamai atas apa yang dilakukannya.

"Karena keluarganya menolak damai akhirnya saya dilaporkan dan ditangkap. Tapi apa yang saya perbuat bersama dia (korban) tidak ada unsur paksaan, kami sama-sama mencintai," ucapnya seraya mengaku menyesal karena saat ini istri sahnya tengah hamil.

Sementara itu Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat melalui Kanit PPA Ipda FG Malina membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur.

"Pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara," ungkapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8775 seconds (0.1#10.140)