Kebakaran hutan di Riau meluas, kualitas udara menurun

Selasa, 23 Juli 2013 - 12:44 WIB
Kebakaran hutan di Riau meluas, kualitas udara menurun
Kebakaran hutan di Riau meluas, kualitas udara menurun
A A A
Sindonews.com - Kebakaran hutan di Riau meluas. Jumlah titik api (hotspot) terus mengalami kenaikan. Pantauan satelit NOAA-18 menunjukkan, ada 173 titik.

Hotspot itu, tersebar di Rokan Hilir 69 titik, Bengkalis 41 titik, Rokan Hulu 9 titik, Siak 20 titik, Dumai 12 titik, dan masing-masing 1 titik di Kampar, Pelalawann, dan Kepulauan Meranti.

"Akibatnya, kabut asap menyelimuti Riau sehingga menurunkan jarak pandang di Riau. Pagi ini jarak pandang di Bandara Pekanbaru hanya 70 m dan di Dumai 800 m," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dalam pesan elektroniknya, Selasa (23/7/2103).

Ditambahkan dia, kondisi itu menyebabkan gangguan kedatangan dan keberangkatan pesawat dari dan ke Pekanbaru. Tidak hanya itu, dampak kebakaran hutan juga mengakibatkan kualitas udara menurun.

Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau melaporkan, ISPU yang diukur pada sekitar jam 08.00 WIB dibeberapa kota adalah Rumbai 619 psi, Minas 247 psi, Duri Camp 164 psi, dan Duri Field 292 psi. "Artinya sudah tidak sehat. Bahkan ISPU di Malaysia juga mengalami kenaikan," terangnya.

Untuk mengantisipasi bencana tersebut, BNPB mengkoordinasikan potensi nasional untuk memberikan pendampingan kepada Pemda Riau. Disiapkan 2 pesawat Hercules C-130 dan 4 pesawat Casa untuk operasi teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan.

Operasi water bombing terus dilaksanakan dengan 3 helikopter Bolco BNPB, dan 1 helicopter Sikorsky yang mampu mengangkut air 4.500 liter untuk dijatuhkan dititik api di Riau. Peralatan dan personel untuk TNI juga disiagakan untuk dikerahkan jika kondisi membutuhkan.

"Puncak kebakaran lahan dan hutan adalah pada bulan Agustus hingga Oktober, baik di Sumatera dan Kalimantan. 99 persen kebakaran terjadi akibat dibakar," ungkapnya.

Dia melanjutkan, kunci utama antisipasi bencana asap adalah dengan mematuhi peraturan-peraturan terkait dengan pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

"Peran Pemda, Kemenhut, Kementan dan KLH harus didepan dalam antisipasi tersebut. Juga penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, PPNS (Kemenhut, Kementan, KLH) harus tegas. Jika tidak, maka pembakaran lahan dan hutan terus dilakukan," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4473 seconds (0.1#10.140)