Pemekaran Pangandaran tunggu Mendagri

Rabu, 12 Desember 2012 - 09:56 WIB
Pemekaran Pangandaran tunggu Mendagri
Pemekaran Pangandaran tunggu Mendagri
A A A
Sindonews.com - Pemekaran daerah Pangandaran sebagai Kabupaten baru, di Jawa Barat (Jabar), dinyatakan masih harus menunggu landasan hukumnya.

Landasan hukum tersebut berupa berupa undang-undang (UU) tentang pembentukan otonomi baru yang akan ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi ketika UU disampaikan kepada kita, Departemen Dalam Negeri akan memberikan petunjuk pelaksanaan langkah apa yang harus kita lakukan," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Bandung Rabu (12/12/2012).

Dia menyebutkan, diperkirakan pembentukan Pangandaran sebagai kabupaten akan terjadi pada 2014. Sedangkan pada 2013 nanti baru memasuki tahap persiapan-persiapan untuk menjadikan Pangandaran sebagai kabupaten. Saat ini, Pangandaran masih menginduk ke Kabupaten Ciamis.

"Jika nanti UU-nya turun dan disampaikan oleh Mendagri ke Pemerintah Provinsi Jabar, maka langkah yang akan dilakukan adalah penunjukkan Plt Bupati Pangandaran, lalu penunjukkan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. Persiapan lainnya adalah sarana dan prasarana seperti gedung perkantoran bupati maupun DPRD," jelasnya.

Selain itu, jika Plt Bupati dan DPRD sudah terbentuk, menurutnya, pihaknya akan menjalankan tugas selama tahun pertama transisi, yakni pada 2013. Tugas utamanya menyiapkan pemilihan bupati yang baru. Sehingga pada masa transisi ini juga akan dibentuk KPU Kabupaten Pangandaran.

"Jadi transisi satu tahun, dan tahun kedua mulai persiapan Pemilihan Bupati definitif," terang Heryawan.

Selain itu, akan ada anggaran tanggung jawab bersama untuk pembentukan otonomi baru. Tahun pertama anggaran pendapatan daerah (PAD) akan masuk ke kabupaten induk. Ketika pembentukan resmi, anggaran ini dipisah.

"Jadi nantinya semua PAD dan lain-lain tidak masuk lagi ke kabupaten Ciamis, tapi masuk ke kabupaten baru," terangnya.

Lalu pada saat yang bersamaan kabupaten baru tersebut juga akan mendapat DAO dan DAK dari pemerintah pusat. Ini didapat pada tahun setelah pembentukan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6685 seconds (0.1#10.140)