Tunjangan sertifikasi guru Rp42 miliar

Jum'at, 14 September 2012 - 17:07 WIB
Tunjangan sertifikasi guru Rp42 miliar
Tunjangan sertifikasi guru Rp42 miliar
A A A
Sindonews.com - Tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Bantaeng untuk tahun ini mencapai Rp42 miliar. Jumlah tersebut merupakan dana dari pusat yang baru akan dimasukkan dalam APBD perubahan 2012.

“Memang di APBD pokok 2012 belum ditetapkan anggaran sertifikasi ini, karena bersumber dari pusat, dan jumlahnya juga ditentukan pusat. Khawatirnya kalau dimasukkan ke APBD pokok, sebelum ada penetapan dari pusat, bisa terjadi kesalahan angka,” ungkap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantaeng Anas Hasan, Jumat (14/9/2012).

Anas mengatakan, untuk APBD pokok yang bertambah hanya anggaran sertifikasi, dan ada pergesaran anggaran untuk KPU sekitar Rp7 miliar, yang digeser dari anggaran beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Di luar dari itu, tidak ada perubahan anggaran yang signifikan.

Sementara itu, menurut Ketua Komite Sekretariat Subsidi Guru, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantaeng Muhammad Ramli, untuk total anggaran Rp42 miliar tersebut, terbagi dalam dua bagian, yakni tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan.

Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 1.071 orang yang sudah tersertifikasi, dan untuk tambahan penghasilan sebanyak 1.052 orang dari TK hingga SMA. “Untuk kebutuhan kami setahun Rp38 miliar, ditambah tunjangan penghasilan Rp4 miliar,” jelas Ramli.

Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2012, Bantaeng diberikan quota untuk tunjangan sertifikasi sekitar Rp37,6 miliaar, dan tambahan penghasilan sekitar Rp3,1 miliar.

Sehingga jika merujuk pada PMK, maka dipastikan berkurang, karena kebutuhan khusus untuk sertifikasi Rp38 miliar. Namun, hal itu bisa dimbangi dengan adanya bebebarap guru yang pensiun dan meninggal dunia. Hanya saja, jika masih kurang, pihaknya akan mengusulkan untuk penggantian dana tahun depan (carry over).

Mengenai jadwal pembayaran sertifikasi, pihaknya tidak mengalami kendala, karena sudah dibayarkan untuk triwulan I, dan II. Untuk Triwulan III diperkirakan pada pertengahan oktober mendatang.

Selain itu, masih ada 77 orang yang belum dapat menerima tunjangan sertifikasi, karena terhitung CPNS baru, dan belum masuk dalam PMK.

Namun, pihaknya akan mengusahakan, membayar untuk enam bulan. Untuk pencairannya sendiri merupakan transferan daerah, yang berasal dari pusat kemudian ditransfer ke kas daerah.

“Nanti setelah ada di kas daerah, baru kami buat daftar nominatif, dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” jelas Ramli.

Untuk transferan sendiri berdasarkan MoU Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak bank, terdapat tiga bank yang digunakan yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3068 seconds (0.1#10.140)