Polisi Gadungan Perkosa dan Foto Siswi SMK Tanpa Busana

Selasa, 24 Januari 2017 - 19:17 WIB
Polisi Gadungan Perkosa...
Polisi Gadungan Perkosa dan Foto Siswi SMK Tanpa Busana
A A A
KENDAL - Dita Nurcahya (26), warga Cepiring dibekuk polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMK bernisial WS (16). Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Unit Intel Polda Jateng.

Pelaku dan korban saling kenal lewat media sosial Instagram. Sejak itulah keduanya berkomunikasi aktif. Lebih kurang selama dua pekan, kemudian pelaku mengajak korban untuk ketemuan.

"Saya jemput korban di rumahnya, setelah itu saya ajak ke salah satu swalayan. Tapi korban menolak karena tempatnya terlalu ramai. Kemudian saya ajak korban ke salah satu hotel di daerah Kaliwungu,” katanya saat diperiksa penyidik, Selasa (24/1/2017).

Di hotel tersebut pelaku melancarkan niatnya untuk menyutubuhi korban. Pelaku mengancam akan menjual korban kepada seorang germo jika tidak mau melayaninya. "Saya copoti pakaian korban, setelah itu saya setubuhi korban sekali," paparnya.

Pelaku kemudian memotret korban yang masih dalam keadaan bugil. Tujuannya untuk mengancam korban agar tidak cerita kepada siapa pun mengenai hal tersebut.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika sampai cerita kepada orang lain atau melapor ke polisi. "Saya foto untik mengancam supaya dia diam," katanya

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Arwansa mengatakan korban yang takut akhirnya memeberanikan diri untuk menceritakan hal tersebut kepada kedua orangtuanya. Kedua orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Kendal.

"Modus pelaku, yakni mengelabui korban dengan berpura-pura mengaku sebagai seorang anggota polisi yang bertugas di Intel Polda Jateng. Korban juga diancam pelaku, sehingga ini masuk pidana kekerasan seksual pada anak perempuan di bawah umur," kata Arwansa.

Penyidik, lanjut Arwansa langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
23 menit yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
28 menit yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
1 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
1 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
2 jam yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved