Upah Pekerja Asing Dua Kali Lipat dari Pekerja Lokal

Kamis, 29 Desember 2016 - 13:01 WIB
Upah Pekerja Asing Dua...
Upah Pekerja Asing Dua Kali Lipat dari Pekerja Lokal
A A A
KARAWANG - Upah pekerja asing yang bekerja di perusahaan industri di Karawang tergolong tinggi dibandingkan dengan standar UMK Karawang yang pada tahun 2016 sebesar Rp3.330.505.

Sebagai contoh, upah pekerja asing untuk golongan staf setingkat supervisor atau pekerja yang mengoperasikan mesin produksi bisa mencapai Rp6 juta-Rp10 juta per bulannya. Kendati tergolong tinggi, upah tersebut belum sebanding dengan upah di negaranya yang jauh lebih besar.

"Memang upah di kita masih tergolong kecil buat mereka, tapi tetap saja mereka mau bekerja di sini. Mungkin karena di negara asalnya mereka sulit bekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Suroto kepada KORAN SINDO, Kamis (29/12/2016).

Menurut Suroto, para pekerja asing kebanyakan bekerja di level menengah ke bawah dalam manajemen perusahaan industri. Biasanya mereka menjadi tenaga khusus untuk membetulkan alat atau bahkan mengopersikan alat produksi perusahaan.

Kemudian, selama tiga tahun mereka harus melatih tenaga lokal, hingga perusahaan memiliki tenaga asli lokal. "Aturannya seperti itu, jadi ada kewajiban perusahaan melatih pekerja lokal," katanya.

Kendati begitu, kata Suroto, kadang perusahaan yang mempekerjakan warga asing bekerja bukan sebagai tenaga khusus, melainkan menjadi tenaga kerja biasa pada perusahaan tersebut. Meski menjadi pekerja biasa atau rendahan, tetapi gaji para WNA tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja lokal asli Indonesia.

Pihak Disnakertrans tidak dapat melakukan teguran apa pun terkait dengan perbedaan gaji tersebut, karena merupakan wewenang perusahaan.

Suroto mengatakan, dari 1.474 pekerja asing di Karawang, pemerintah daerah menarik retribusi hingga Rp16 miliar setiap tahunnya. Perpanjangan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) harus melalui Disnakertrans dan dipungut retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski begitu, masih banyak pekerja asing yang melakukan pelanggaran izin."Biasanya pekerja asing yang menjadi tenaga pengajar yang membandel karena tidak memiliki IMTA," katanya.
(zik)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Berita Terkini
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
7 menit yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
18 menit yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
51 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
59 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Penguin Bisa...
Penyebab Penguin Bisa Tidur Lebih dari 10.000 Kali Tiap Hari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved