Empat Warga Sulsel Jadi Tersangka Kasus Haji Berpaspor Filipina

Selasa, 04 Oktober 2016 - 09:58 WIB
Empat Warga Sulsel Jadi Tersangka Kasus Haji Berpaspor Filipina
Empat Warga Sulsel Jadi Tersangka Kasus Haji Berpaspor Filipina
A A A
MAKASSAR - Buntut dari kasus penipuan jamaah calon haji berpaspor Filipina, kepolisian menetapkan empat orang tersangka yang merupakan warga Sulawesi Selatan. Para tersangka dari tiga travel ini dijerat pasal berlapis.

Keempat tersangka yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri masing-masing berinisial AH dan PT dari Kota Makassar, MT dari Kabupaten Barru, dan MN dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Mereka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan perekrutan jamaah calon haji melalui jalur ilegal.

Selain empat orang tersangka ini, polisi masih melakukan pengembangan. Ada 18 orang yang saat ini diperiksa sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan, Selasa (4/10/2016), keempat tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Selain Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mereka dijerat dengan pasal dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Perlindungan Konsumen.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2931 seconds (0.1#10.140)