Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Bali Dibekuk Polisi

Kamis, 29 September 2016 - 11:43 WIB
Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Bali Dibekuk Polisi
Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Bali Dibekuk Polisi
A A A
DENPASAR - Empat pengedar narkoba jaringan lapas di Bali dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Denpasar. Mereka ditangkap 27-28 September 2016.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, pihaknya pertama kali menangkap seorang laki-laki berinisial AS (30) di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar pada Selasa 27 September 2016, pukul 23.30 Wita. "Pelaku ini membawa dua paket sabu seberat 39,66 gram," ujarnya di Denpasar, Kamis (29/9/2016).

Dia mengaku bisa menangkap pria yang bekerja sebagai sopir ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari pria berinisial AN yang ada di Lapas Klungkung. "Dia mengaku mengedarkan baru sekali dan memakai sudah tiga bulan," katanya.

Lalu, tersangka MDA (26) bekerja sebagai sekuriti. Tersangka ditangkap di Jalan Gelogor Indah Gang, Pemogan, Denpasar Selatan, dengan barang bukti 15 gram sabu. Barang tersebut disimpan di dalam jok motor tua yang sudah tidak terpakai lagi.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial KMR yang berada di Lapas Tabanan. KMR terlibat kasus narkoba. "Tersangka ini sudah enam bulan jadi kurir dan mendapatkan Rp500 ribu setiap minggunya."

Sementara itu tersangka ketiga adalah ADW. Dia ditangkap di Jalan Sumatera, Br. Titih, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat. Sementara, tersangka terakhir berinisial SMN (49), seorang pedagang bakso yang merupakan teman tersangka ADW.

"SMN dan ADW ini tinggal satu rumah. Mereka menyimpan sabu di tembok kamar yang sudah rusak. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini semua karena tersangka yang mengaku mendapatkan dari lapas tersebut hanya untuk mengelabui petugas," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8051 seconds (0.1#10.140)