Dua Anggota Satpol PP Makassar Jadi Tersangka

Kamis, 11 Agustus 2016 - 21:05 WIB
Dua Anggota Satpol PP Makassar Jadi Tersangka
Dua Anggota Satpol PP Makassar Jadi Tersangka
A A A
MAKASSAR - Polisi resmi menetapkan dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yakni J (24) dan S (28), terkait kasus bentrok institusi pengamanan Kota Makassar itu dengan Satuan Sabhara Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono, pihaknya menetapkan J sebagai tersangka terkait kasus penikaman yang menewaskan Bripda Michael Abraham Rieuwpassa saat terjadinya bentrok di Balai Kota Makassar, Minggu (7/8/2016) dini hari.

J yang merupakan pegawai honorer Satpol PP Kota Makassar itu terbukti melakukan penikaman menggunakan badik saat korban terjatuh di dalam Markas Satpol PP.

"Hari ini kita menetapkan tersangka dalam rangka mempercepat penyelesaikan kasus yang terjadi beberapa hari lalu. Untuk kasus penikaman akhirnya mengakibatkan meninggal dunia Bripda Michael itulah kita tetapkan satu tersangka atas nama J," ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/8/2016).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, J ditahan dan terus diperiksa untuk mengembangkan kasus tersebut. Selama penyelidikan, polisi sudah menemukan sejumlah bukti yang cukup hingga dilakukan penetapan, yakni keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan barang bukti lain.

Penyidik juga menemukan sebilah badik dan celana pendek dengan noda darah yang diduga digunakan J saat menikam Michael. Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan saat ini tersangka masih diperiksa untuk mengembangkan kasusnya penikaman yang menyebabkan korban meninggal.

"Kita jerat Pasal 338 ancaman maksimal 15 tahun," sambungnya.

Menurut Rusdi, J menikam punggung Michael dengan badik saat korban terjatuh di dalam barak Satpol PP, belakang Balai Kota Makassar.

Terkait kasus penganiayaan di Anjungan Pantai Losari, Sabtu (6/8/2016), yang dinilai memicu penyerangan di Balai Kota ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, akhirnya penyidik menetapkan salah satu oknum Satpol PP berinisial S (28), sebagai tersangka.

Hal itu ungkapkan Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma saat dihubungi KORAN SINDO Makassar. Katanya, S terbukti berdasarkan keterangan kesaksian warga yang berada di lokasi sekaligus pengakuan korban dan tersangka sendiri.

"Sudah kita tangani itu, sudah ada satu tersangka S, sementara satu baru orang dan masih kami kembangkan. Untuk saksi memang berdasarkan warga yang sedang berada di TKP serta keterangan tersangka," ungkap Erwin.

Menurut Erwin, S resmi ditetapkan tersangka sekaligus langsung dilakukan penahanan. Karena perbuatannya, S bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7140 seconds (0.1#10.140)