Empat Kali Setubuhi Siswi SMA, Pengangguran Diciduk Polisi

Selasa, 26 Juli 2016 - 07:10 WIB
Empat Kali Setubuhi Siswi SMA, Pengangguran Diciduk Polisi
Empat Kali Setubuhi Siswi SMA, Pengangguran Diciduk Polisi
A A A
MERANGIN - Aparat kepolisian Polres Merangin berhasil membekuk Ba (19), pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMA, RT (16).

Penangkapan Ba berawal dari laporan ibu korban bahwa anaknya telah dicabuli pelaku hingga empat kali di rumah kosong di lingkungan Talangkawo, Kelurahan Dusun Bangko.

RT mulanya berpacaran dengan pelaku. Setelah menjalin hubungan pacaran, korban dirayu dan diajak pergi ke rumah kosong. Sesampainya di rumah kosong, RT lalu diajak berhubungan intim layaknya suami istri.

Perbuatan ini tak hanya berlangsung satu kali. Karena merasa aman dan aksi bejat itu tidak diketahui oleh orangtuanya, pelaku terus melakukannya hingga empat kali di lokasi yang sama.

Belakangan, orangtua RT mengetahui perbuatan bejat Ba. Orangtua RT pun melapor ke Polres Merangin. Setelah mendapatkan laporan, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku dan menggiringnya ke Polres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangi Iptu Fahrurozi, membenarkan telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. "Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban. Aksi pelaku sudah dilakukan selama empat kali," ujar Iptu Fahrurozi, Selasa (26/7/2016)

Rozi menambahkan, akibat perbuatannya, Ba terancam pidana kurungan selama 15 Tahun. "Pasal yang akan kita terapkan adalah Pasal 81 dan 82 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5547 seconds (0.1#10.140)