Wakil Rakyat Pukul Anggota Polisi di Tempat Karaoke

Senin, 25 Juli 2016 - 00:05 WIB
Wakil Rakyat Pukul Anggota Polisi di Tempat Karaoke
Wakil Rakyat Pukul Anggota Polisi di Tempat Karaoke
A A A
GUNUNGKIDUL - Salah satu anggota Polres Gunungkidul dini hari kemarin menjadi korban pengeroyokan. Ironisnya salah satu pelaku pengeroyokan diduga anggota DPRD Gunungkidul yang tengah cek cok dengan pemandu karaoke atau lady companion (LC).

Pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang ini menimpa Bripka Tri Budi Utama, anggota Unit Reskrim Polsek Paliyan sekitar pukul 01.45 WIB kemarin di salah satu tempat karaoke TJ di Desa Bejiharjo, Karangmojo. Pelipis kirinya robek dan pipi bagian kanannya lebam.

Informasi yang diperoleh SINDO, peristiwa ini berawal ketika Bripka Tri Budi melakukan penyelidikan kasus penggelapan kendaraan di wilayah hukum Polsek Paliyan. Dia pun mendapatkan informasi mengenai keberadan pelaku di karaoke tersebut. Di lokasi tersebut korban kemudian bertemu pemilik karaoke, Edi dan melakukan pembicaraan di dapur karaoke.

Saat keduanya tengah berbincang-bincang, tiba-tiba terdengar teriakan perempuan dari ruang karaoke. Tri Budi pun bergegas keluar dan mencari tahu kejadian tersebut. Dia kemudian bertanya kepada seorang perempuan pemandu karaoke yang berteriak-teriak dan dijawab kalau dirinya belum dibayar.

Belum usai dia melanjutkan pertanyaan, tiga orang yang diketahui masing masing Sum, End, dan Ags mendatangi dan memintanya tidak ikut campur. Namun hal ini tidak berakhir begitu saja. Bripka Tri Budi kemudian langsung dihampiri dan dihajar di pelipis dan pipinya dengan cara dipepet ke tembok tempat karaoke beramai-ramai.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo membenarkan peristiwa tersebut. Dari ketiga pelaku diketahui Ags diduga adalah anggota DPRD Gunungkidul. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para saksi.

"Kita terus lakukan pendalaman kasus ini, saat ini anggota kami sudah mendapatkan perawatan intensif," terangnya kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu, termasuk salah satu pelaku yang diduga merupakan wakil rakyat tersebut." Anggota dewan juga tidak masalah, kita akan lengkapi berkas guna melakukan penangkapan," tandasnya.

Dengan kasus ini, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi mengaku sudah memerintahkan anak buahnya mengusut tuntas kasus tersebut. Diapun sudah tidak peduli siapapun yang melakukan aksi kekerasan.

"Kita tetap akan usut tuntas penganiayaan terhadap polisi yang sedang melaksanakan tugas itu, entah itu anggota DPRD atau siapapun pelakunya akan kita usut," tegasnya.

Menurutnya, dalam hukum tidak ada diskriminasi. Semua warga negara tetap sama dimata hukum." Jadi kalau pejabat keliru kena jerat hukum ya sudah risikonya, kita akan lanjutkan kasus ini," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6234 seconds (0.1#10.140)