Tak Hanya Hukuman Maksimal, RPA Perindo Desak Pelaku Pencabulan Ganti Rugi dan Pemulihan Korban

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:08 WIB
loading...
Tak Hanya Hukuman Maksimal,...
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - DPP Relawan PerempuandanAnak (RPA) Partai Perindo terus mengawal kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Dedimus Herewila (51) yang hingga kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Dalam agenda sidang kemarin, pelaku pencabulan AY (4) dan NY (5), batal mendapatkan tuntutan.

Ketua Bidang HukumRPAPerindoAmriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan terus mengawal sampai akhir.Menurut Amriadi, dengan melihat tuntutan jaksa kepada terdakwa selama simbilan tahun merupakan hal yang wajar. Hal ini melihat dari usia terdakwa yang sudah memasuki usia lanjut (lansia) yakni 67 tahun.

Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal

"Namun dalam perkara-perkara sebelumnya 15 perkaradanini sudah 16 perkaradanpelakunya sudah berusia 67 tahun kita berpandangan hukumannyalebih tinggi. Harapan kita UU TPKS sudah pas, karena predator anak harus lebih tinggi hukumannya," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Senin 29 Mei 2023.

Menurut Amriadi,RPAPerindotetap konsisten parapelakutindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hukumannya harus lebihmaksimallagi. Ke depannyaPerindoberharap hakim juga kabulkan permohonangantirugisebanyak Rp60 juta.

"Karenagantirugiini adalah hak daripadakorbanyang harus diterimadanjuga layananpemulihanyang didapatkan olehkorban," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Rekomendasi
HKBP 165 Padel Series...
HKBP 165 Padel Series III Bekasi Tarik Antusias 140 Peserta, Siap Berlanjut ke Bandung
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Manfaat Matcha Tak hanya...
Manfaat Matcha Tak hanya Lezat untuk Makanan dan Minuman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved