Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 10 Mei 2016 - 13:36 WIB
Tujuh Pemerkosa dan...
Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
BENGKULU - Majelis hakim memvonis 10 tahun penjara terhadap tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para pelaku yang masih di bawah umur itu.

"Memutuskan pelaku dihukum penjara 10 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hakim Ketua Neni Farida.

JPU mengaku puas dengan putusan hakim dan tak akan melakukan banding. Orangtua para pelaku yang hadir di pengadilan terlihat kecewa dengan putusan tersebut.

"Ini sesuai tuntutan kita, ditambah 6 bulan latihan kerja. Sementara 5 orang pelaku dewasa saat ini penyidikannya masih ditangani Polres," kata Eko, Kajari Rejang Lebong.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)