Margareta Divonis Seumur Hidup Penjara

Senin, 29 Februari 2016 - 12:56 WIB
Margareta Divonis Seumur Hidup Penjara
Margareta Divonis Seumur Hidup Penjara
A A A
DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Margriet Christina Megawe (Margareta), terdakwa kasus pembunuhan Angeline.

Putusan vonis ini disambut tepuk tangan oleh semua pengunjung di PN Denpasar. Majelis Hakim Edward mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi, dan dikriminasi dalam memperlakukan korban.

Dia mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, korban tidak dirawat oleh terdakwa. Jelas terbukti bahwa korban setiap hari disuruh melakukan pekerjaan-pekerjaan berat.

Korban setiap hari disuruh memberi makan ternak ratusan ekor ayam, dan berjalan kaki ke sekolah. "Salah satu faktor motif pembunuhan ini yaitu ekonomi," ujarnya, Senin (29/2/2016).

Para hakim juga menyebutkan, hasil autopsi Rumah Sakit (RS) Sanglah tentang kondisi mayat Angeline. Di mana terdapat 31 titik luka dalam tubuh Angeline, di mana salah satunya otak korban membengkak akibat benda tumpul.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5809 seconds (0.1#10.140)