Bawa 10 Kg Ganja, Penumpang Bus Ditangkap

Jum'at, 12 Februari 2016 - 10:02 WIB
Bawa 10 Kg Ganja, Penumpang Bus Ditangkap
Bawa 10 Kg Ganja, Penumpang Bus Ditangkap
A A A
PEKANBARU - Fajarudin (36) seorang penumpang bus dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap polisi karena membawa daun ganja kering seberat 10 kilogram ke wilayah Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari pengakuan tersangka, barang bukti itu di dapat dari bandar besarnya yang berada di Aceh.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ukui beserta barang bukti 10 paket besar daun ganja yang sudah dikemas," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (12/2/2016).

Tersangka Fajarudin alias Nek Bin diamankan saat polisi mendapat informasi kalau akan ada seorang penumpang bus dari Aceh yang akan mengedarkan ganja di daerah Ukui.

Setelah mendapatkan ciri dan bus yang dinaiki pelaku, petugas melakukan pengintaian. Benar saja, tepat di sebuah SPBU di Ukui, pelaku turun dari bus dengan membawa tas besar.

Tim Polsek Ukui yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Dafrigo Amrizal langsung menyergap tersangka saat turun dari bus.

Petugas langsung melakukan penggedahan terhadap barang bawaan tersangka. Benar saja, saat digeledah, petugas mengamankan 10 paket daun ganja dalam tas. Barang terlarang itu dibawa telah dibungkus rapi dengan menggunakan lakban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Guntur.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7323 seconds (0.1#10.140)