Tepergok Bobol Rumah Warga, Syahli Nyaris Tewas Dimassa

Rabu, 10 Februari 2016 - 14:24 WIB
Tepergok Bobol Rumah Warga, Syahli Nyaris Tewas Dimassa
Tepergok Bobol Rumah Warga, Syahli Nyaris Tewas Dimassa
A A A
SEIBEDUK - Kawanan pembobol rumah warga di Perumahan Bida Ayu, Blok R, Kelurahan Mangsang, berhasil dibekuk polisi. Salah seorang pelaku yang berhasil dibekuk bernama Syahli alias Sergap (42), warga Tanjungpiayu.

Kepada polisi, Sergap mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang lain berinisial DN. Namun sial, dirinya berhasil tertangkap. Sementara DN berhasil menyelamatkan diri.

Dalam aksinya, kedua maling ini berhasil menggondol TV LED Samsung 24 inci dan DVD Multimax. Nahas, sebelum berhasil membawa barang-barang itu kabur, warga setempat sudah memergoki aksi mereka.

Saat dikepung warga, Sergap mengaku tidak bisa melarikan diri. Akibatnya, dia menjadi bulan-bulanan warga. Polisi yang mengetahui penangkapan itu langsung turun ke lokasi mengamankan pelaku.

"Baru kali ini saja ikutan. Saya cuma mantau saja, tunggu di depan pagar luar. DN yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel rumah," kata Sergap, di Mapolsek Seibeduk, Rabu (10/2/2016).

Sergap mengaku mau ikut DN yang sehari-hari bekerja sebagai pencuri karena terdesak uang. Selama ini dia bekerja sebagai buruh bangunan. Namun, karena putus kerja dan uang tidak ada, diapun nekat ikut mencuri.

"Saya tak ada pekerjaan lagi. Makanya mau ikut. Waktu ketahuan warga, saya ditangkap warga lalu kena massa. Sangat menyesal setelah kejadian ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Seibeduk AKP Suwitnyo mengatakan, pelaku diamankan di Perumahan Bida Ayu. Pelaku masuk rumah warga dengan cara merusak pintu. Sekarang ini, rekan pelaku sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan televisi dan DVD, serta obeng dan tang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Satu orang lagi masih kami kejar, sudah masuk DPO. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4225 seconds (0.1#10.140)