Beri Rp1.000, Ricki Gerayangi Gadis 4 Tahun

Selasa, 09 Februari 2016 - 15:37 WIB
Beri Rp1.000, Ricki Gerayangi Gadis 4 Tahun
Beri Rp1.000, Ricki Gerayangi Gadis 4 Tahun
A A A
SEIBEDUK - Seorang pria bernama Ricki Yakob Alexsander Simamora (30) tak bisa berbuat apa-apa saat ditangkap polisi. Ricki dibekuk karena mencabuli seorang gadis berusia empat tahun di dalam rumahnya, pada Kamis 4 Februari 2016.

Kepada polisi, RYAS mengaku melakukan aksi cabulnya dalam kondisi tidak sadar. Ayah anak satu ini juga mengaku tidak terlalu mengenal korban. Dia hanya mengetahui korban tinggal beberapa blok dari rumahnya.

Sebelum kejadian itu, korban sedang asyik bermain dengan teman-temannya di bawah rumahnya. Pelaku dan korban tinggal di rumah susun Mukakuning.

Sebelum kejadian, korban ke luar rumah untuk memperbaiki motornya dan pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Karena warung di dekat rumah tutup, pelaku kembali ke rumahnya. Sebelum masuk, dia melihat korban dan mengajaknya ke dalam rumah.

"Pada saat itu mau ke bawah rapikan sepeda motor. Setelah balik dari warung, saya panggil anak itu ikut. Waktu di dalam rumah saya tidak ada niat apa-apa," kata pelaku, di Polsek Seibeduk, Selasa (9/2/2016).

Setelah korban di dalam rumah, tiba-tiba anaknya pergi ke luar membeli jajan. Sementara istrinya sedang bekerja seperti biasanya. Saat korban dan pelaku berdua di dalam rumah itulah birahi pelaku tiba-tiba datang dan terjadilah perbuatan itu.

Setelah puas, pelaku menyuruh korban ke luar dari rumahnya. Korban dikasih uang Rp1.000 untuk jajan. Sepulang dari rumah pelaku, korban bercerita kepada orangtuanya. Dari sinilah aksi pelaku terbongkar.

Sementara itu, Kapolsek Seibeduk AKP Suwitnyo mengatakan, penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban. Tersangka ditangkap hari itu juga.

"Kejadian di kamar tersangka. Saat anaknya pelaku keluar, barulah dia (pelaku) melakukannya. Korban mengalami trauma sangat berat, karena masih terguncang. Pelaku ditangkap hari itu," kata Suwitnyo.

Suwitnyo menyampaikan barang bukti yang diamankan seperti baju korban, celana dalam korban, dua lembar tisu, baju dan celana pelaku, serta uang Rp1.000 pecahan Rp100.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 293 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0803 seconds (0.1#10.140)