Siswi SMP di Wonogiri Pasang Tarif Rp10.000 Sekali Kencan

Selasa, 24 November 2015 - 16:21 WIB
Siswi SMP di Wonogiri Pasang Tarif Rp10.000 Sekali Kencan
Siswi SMP di Wonogiri Pasang Tarif Rp10.000 Sekali Kencan
A A A
WONOGIRI - Ini satu bukti lagi, bahwa prostitusi pelajar di Wonogiri bukan hanya cerita rekayasa. Jajaran Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus prostitusi yang melibatkan siswi salah satu SMP Negeri, di Kecamatan Giritontro.

Tragisnya, transaksi sex siswi SMP yang dilakukan via telepon tersebut hanya bernilai ribuan. Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap dua tersangka dengan TKP berbeda, masing-masing Alex (20) dan IR (17), keduanya warga Desa Ngargoharjo.

Sedangkan korban berinisial AR (14) siswi Kelas VIII SMP yang beralamat di Dusun Pringkuku, Desa Ngargoharjo, Giritontro.

“Dalam transaksi yang dilakukan lewat SMS, korban minta Rp10 ribu sekali kencan. Tetapi tersangka hanya memberi Rp5 ribu,” papar Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, di Mapolres Wonogiri, Selasa (24/11/2015).

Pihak Polres Wonogiri sendiri masih terus mengembangkan kasus prostitusi lima ribuan yag melibatkan siswi SMP tersebut. Pasalnya menurut pengakuan para tersangka, mereka bisa melakukan transaksi seks dengan pelajar SMP tersebut dari temannya.

“Anaknya memang sudah sering melakukan begituan. Saya termasuk yang belakangan pak. Justru saya tahunya juga dari teman-teman, termasuk soal harganya,” ungkap Alex, saat diinterograsi di Mapolres.

Kasus prostitusi pelajar SMP tersebut terungkap setelah korban tidak mau bersekolah lantaran aktivitas seksualnya dengan sejumlah pria mulai tercium teman-teman di sekolahnya.

Menurut Kapolres, kelakuan nakal siswi SMP tersebut awalnya diketahui orangtuanya setelah dia minta pindah sekolah secara tiba-tiba. “Setelah ditelusuri, ternyata korban malu sekolah lagi lantaran telah disetubuhi oleh tersangka,” katanya.

Dari laporan kedua orangtua korban, polisi lantas menangkap kedua tersangka pada Senin 23 November 2015). Keduanya dijerat Pasal 81 UU Nomer 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ditambahkan, berasarkan keterangan tersangka, aksi seks lima ribuan yang dilakukan siswi SMP tersebut diduga telah berlangsung lama. Para tersangka mengaku pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban bulan Mei dan Juni 2015.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5451 seconds (0.1#10.140)