Jurnalis Dipecat Sepihak, LBH dan AJI Denpasar Geruduk Disnaker

Selasa, 06 Oktober 2015 - 13:11 WIB
Jurnalis Dipecat Sepihak, LBH dan AJI Denpasar Geruduk Disnaker
Jurnalis Dipecat Sepihak, LBH dan AJI Denpasar Geruduk Disnaker
A A A
DENPASAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali dan Aliansi Jurnalis Independen menggeruduk Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar, Selasa (6/10/2015).

Mereka melaporkan bos dari Kantor LKBN Antara Bali, I Made Tinggal Karyawan, karena telah memutus hubungan kerja sepihak kepada wartawan Antara bernama I Gede Wira Suryantala.

Dewa Adyana salah satu Kuasa Hukum I Gede Wira Suryantala dari LBH menuturkan sejak pertengahan Agustus 2011 I Gede Wira Suryantala bergabung di Perum LKBN Antara sebagai pegawai tukang bersih merangkap teknisi tanpa kontrak di Biro Bangka Belitung (Babel) dengan gaji awal Rp700 ribu per bulan.

Dalam perjalanan I Gede Wira Suryantala sebagai pegawai teknik sambil belajar menulis di Biro Babel bersama teman-teman seniornya.

Sehingga pada awal November Tahun 2011-Desember 2012 diangkat sebagai kontributor dengan status kontrak pusat yang kemudian ditugaskan melakukan peliputan di Biro Babel dengan kode berita KR-WRA (Kontributor Suryantala).

Kemudian jelang berakhirnya kontrak tersebut tidak diperpanjang sebagaimana mestinya dengan alasan menunggu rekan kontributor lainnya sehingga perpanjangannya serentak.

"Namun dalam tenggang waktu belum diperpanjangnya kontrak tersebut, saudara I Gede Wira Suryantala tetap bekerja seperti biasa," ujarnya.

Pada awal April Tahun 2013 I Gede Wira Suryantala mulai masuk di Biro Bali dengan diuji kembali oleh rekan-rekan seniornya di Biro Bali sehingga pada awal Mei Tahun 2013-April Tahun 2014 perusahaan mengeluarkan kontrak yang sama dengan kode berita yang sama yakni KR-WRA (Kontributor Wira Suryantala).

Pada bulan Maret I Gede Wira Suryantala mengajukan cuti dari tanggal 1-8 April 2015 untuk menikah yang dibuatkan langsung oleh staf administrasi dan telah disetujui oleh kepala biro.

Ketika selesai cuti langsung bekerja pada tanggal 9 April 2015 dan langsung datang ke kantor pada pagi hari seperti biasa yang selanjutnya melakukan liputan.

Setelah mengetik berita I Gede Wira Suryantala ingin mengirim berita namun kode yang dimiliki oleh I Gede Wira Suryantala sudah tidak dapat digunakan.

"Setelah itu klien kami menanyakan kepada teknisi dan mendapatkan informasi bahwa kode miliknya sudah ditutup atas surat yang telah diajukan kepala biro pada tanggal 6 April 2015," paparnya.

Artinya, lanjut Dewa, kliennya diberhentikan tanpa sebab yang jelas. "Kedatangan kami ke sini supaya pihak Disnaker ini bisa memediasi atau memanggil pihak Antara untuk memperkejakan Wira kembali," ujarnya.

Sementara itu I Gede Wira Suryantala mengatakan, jika dirinya mempertanyakan, kenapa dirinya diberhentikan sepihak.

"Saya sudah menanyakan beberapa kali kepada beliau tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Bahkan saya juga sudah melayangkan surat ke Antara pusat tapi juga sama mereka hanya melempar sana-sini," sebutnya.

Kedatangan mereka diterima oleh Seketaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar, Ketut Likub yang mengatakan, akan memperoses kasus ini. "Secepatnya kita akan memproses kasus ini agar bisa diselesaikan," terangnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3696 seconds (0.1#10.140)