TKW asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Kamis, 01 Oktober 2015 - 18:38 WIB
TKW asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
TKW asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
A A A
MAJALENGKA - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Manis, RT 01/01, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Tuti Tursilawati, terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Saat ini, kasusnya tengah menunggu putusan pengadilan di Toif Arab Saudi. Pihak keluarga sendiri khawatir hukuman mati akan dilakukan pemerintah Arab Saudi kepada anaknya.

"Saya takut anak saya (dieksekusi) saat ini tinggal menunggu putusan sidang," ujar Iti Sarniti (46), ibu kandung Tuti Tursilawati, kepada wartawan, Kamis (1/10/2015).

Iti menjelaskan, Tuti berangkat ke Arab Saudi pada 2009 melalui perantara PT Arunda Bayu. Keputusannya untuk bekerja menjadi TKI dilakukan demi membantu perekonomian keluarga.

Karena selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak tercukupi. Tuti kemudian bekerja sebagai penjaga lansia pada sebuah keluarga di Kota Thaif.

Pada 2010, Tuti didakwa membunuh majikannya Suud Malhaq Al Utibi. Berdasarkan penjelasan yang diterima pihak keluarga, Tuti melakukan perbuatan itu sebagai pembelaan diri. Pasalnya, dia sering menerima kekerasan, dan ancaman pemerkosaan.

Sebenarnya, empat anak majikannya sudah memberikan maaf. Namun, ada seorang anak lainnya yang belum memberikan maaf, sehingga Tuti belum lolos dari ancaman hukuman pancung.

Kasus yang menimpa Tuti sempat menjadi pemberitaan di berbagai media massa pada 2011 lalu. Bahkan, Presiden Indonesia BJ Habibie kala itu membantu kasus yang membelit Tuti.

"Kami memohon maaf kepada pihak keluarga (majikan) dan meminta kepada pemerintah Arab Saudi untuk meringankan hukum Tuti," tutur Iti.

Dikatakan dia, belum lama ini Kementerian Luar Negeri mengunjungi dirinya. Kunjungannya itu untuk membawa dia ke Arab Saudi menemui Eti, dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anaknya terhadap majikannya.

"Proses permohonan maaf terhadap keluarga korban dilakukan, karena sistem hukum Saudi adalah qishos, nyawa dibayar dengan nyawa. Namun, kalau keluarga korban memaafkan, ada solusi uang diyat atau uang pengganti darah," katanya.

Sementara itu, Kasie Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka Sangap Sianturi mengatakan, ada dua TKW yang terancam hukuman mati.

"Keduanya adalah Eti dan Tuti, warga Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji. Hanya keluarga Tuti yang telah difasilitasi bertemu dengan keuarga korban di Arab Saudi. Sedangkan keluarga Eti baru dilaksanakan sekarang," jelasnya.

Saat ini, kasus Tuti tengah menjalani sidang pengadilan. Sedangkan Eti dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat, karena membunuh majikan laki-lakinya dengan cara diracun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8501 seconds (0.1#10.140)