Korupsi Rp2,2 M, Ketua MUI dan Ketua BK DPRD Cilegon Dibui

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 06:14 WIB
Korupsi Rp2,2 M, Ketua MUI dan Ketua BK DPRD Cilegon Dibui
Korupsi Rp2,2 M, Ketua MUI dan Ketua BK DPRD Cilegon Dibui
A A A
CILEGON - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon Bahri Syamsul Arief dan Ketua MUI Kota Cilegon Dimyati S Abubakar resmi ditahan Kejaksaan Negeri Cilegon, di Rumah Tahanan Kota Cilegon.

Keduanya ditahan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi honorarium ganda DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2005-2006 dengan kerugian negara Rp2,2 miliar.

Tim dari Kejari Cilegon menjemput keduanya di tempat berbeda. Bahri dieksekusi saat berada di Sekreteriatan DPRD Cilegon. Sedangkan Dimyati S Abubakar dieksekusi di rumahnya, Kelurahan Tegal Cabe, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon Rio Aditya mengatakan, bahwa dalam proses penjemputan, kedua tersangka korupsi tersebut sangat kooperatif. Sehingga, penahanan berjalan lancar.

"Hari ini sudah terlaksana, titipan MA terhadap Dimyati S Abubakar dan Bahri Syamsu Arief. Alhamdulillah mereka sangat kooperatif dan tidak ada gejolak," katanya, kepada wartawan, Kamis (20/8/2105).

Sementara itu, Kasi Intelejin Kejari Cilegon Deji Setia Permana menjelaskan, penjemputan kedua tersangka sesuai dengan intruksi Kajari Cilegon untuk melakukan penjemputan terhadap kedua mantan anggota DPRD Kota Cilegon ini.

"Jadi kami sudah mengirimkan surat dan perintah dari Pak Kajari pertanggal hari ini. Jadi, mau di manapun dan keadaan apapun, kami harus eksekusi. Tapi kami tidak memilih dengan cara-cara koboi," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6560 seconds (0.1#10.140)