Praperadilan Ditolak, Margareta Sah Menjadi Tersangka Pembunuhan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 09:53 WIB
Praperadilan Ditolak, Margareta Sah Menjadi Tersangka Pembunuhan
Praperadilan Ditolak, Margareta Sah Menjadi Tersangka Pembunuhan
A A A
DENPASAR - Pengajuan praperadilan tersangka Margriet Christina Megawe (Margareta) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dengan demikian, Margareta sah menjadi tersangka pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline).

Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, ketua hakim sidang praperadilan Ahmad Paten Silly telah menolak sepenuhnya gugatan Margareta. Hal ini menandakan penyidik polresta maupun Polda Bali sudah sesuai dengan prosedur.

"Praperadilan telah ditolak, artinya apa yang kami lakukan itu sudah sesuai prosedur yang menetapkan tersangka nyonya MM," katanya, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (31/7/2015).

Dia menjelaskan, hakim ketua sidang dalam memutuskan suatu kasus adalah independen, artinya pengadilan telah memeriksa apa yang telah dilakukan oleh Polda Bali.

"Ditolaknya praperadilan itu, nyonya MM dalam kasus pembunuhan itu dinyatakan sah sebagai tersangka oleh hakim," jelasnya.

Saat ini, pihaknya tengah berkonsentrasi menyelesaikan berkas-berkas milik Ibu Angkat Angeline tersebut. "Setelah praperadilanya ditolak, kami berkonsentrasi menyelesaikan berkas-berkas tersangka nyonya MM," ungkapnya.

Seperti diketahui, Margareta dijadikan tersangka pembunuhan Angeline, pada 28 Juni 2015. Sebelumnya, dia juga telah dijadikan tersangka kasus penelantaran anak, pada 14 Juni 2015.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4538 seconds (0.1#10.140)