Hotman Persoalkan Keterangan Kriminolog UI Tak Dimasukkan di Sidang Praperadilan

Selasa, 28 Juli 2015 - 23:59 WIB
Hotman Persoalkan Keterangan Kriminolog UI Tak Dimasukkan di Sidang Praperadilan
Hotman Persoalkan Keterangan Kriminolog UI Tak Dimasukkan di Sidang Praperadilan
A A A
DENPASAR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempersoalkan keterangan saksi ahli kriminolog Universitas Indonesia Ronny Rahman Nitibaskara karena tak dimasukan dalam sidang praperadilan yang diajukan Margareta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hotman yang ditunjuk sebagai pengacara Agus tersangka pembunuhan ini juga mempertanyakan, apakah ada upaya penghilangan barang bukti?

Karena menurut Hotman, ada beberapa barang bukti yang tidak dimasukkan dalam berkas, salah satunya kesaksian ahli dari Ronny saksi ahli krimonolog.

"Kami tadi sudah kirim pesan kepada beliau dan menanayakan, apakah beliau tidak memberikan keterangan dalam kasus ini. Dan beliau menjawab sudah memberikan keterangan secara tertulis kepada Polda Bali," katanya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).

Hotman menyatakan, tetapi dalam fatanya disini berkas itu tidak dimasukkan. "Hal ini menjadi pertanyaan, ada apa dengan semua ini. Sidang tadi ini sudah memenuhi. Tapi masih ada sedikit keganjalan saja," timpal Hotman.

Dia menambahkan, padahal hakim ketua sidang juga memancing-mancing adanya barang-barang yang menjadi ketiadan-ketiadan.

Seperti halnya adanya lubang di dalam rumah tersangka Margareta, awalnya ada lubang, kemudian lubang itu tertutup dengan sendiri.

“Keanehan dan ketiadaan ini sudah menjadi barang bukti yang cukup kuat, bahwa Margareta diduga menjadi pelaku dari pembunuhan terhadap Angeline,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0125 seconds (0.1#10.140)