Petugas TNK Tiap Hari Padamkan Kebakaran Lahan

Sabtu, 25 Juli 2015 - 18:07 WIB
Petugas TNK Tiap Hari Padamkan Kebakaran Lahan
Petugas TNK Tiap Hari Padamkan Kebakaran Lahan
A A A
SAMARINDA - Petugas Taman Nasional Kutai (TNK) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) hampir setiap hari memadamkan kebakaran lahan yang sengaja dibakar warga untuk membuka ladang.

Kepala Seksi Pengamanan TNK Wilayah 1 Sangatta Hernowo Supriyanto menjelaskan, pembukaan lahan secara tradisional dengan cara dibakar masih saja dilakukan oleh warga. Hanya saja, pembakaran lahan ini dikhawatirkan merembet ke lahan lainnya, terutama hutan.

"Tiap hari petugas dari Daops Pengendalian Kebakaran Hutan TNK memadamkan lahan yang dibakar warga. Ada saja warga yang membakar lahan di kawasan TNK untuk membuka ladang," kata Hernowo, Sabtu (25/7/2015).

Meski demikian, cepatnya penanganan pemadaman membuat api tak merembet ke lahan lainnya. Tidak hanya itu, pembakaran lahan yang cepat dipadamkan juga tak sempat membuat satelit merekamnya sebagai titik api.

Hernowo menambahkan, masuknya musim kemarau akibat fenomena El Nino juga sudah diantisipasi pihaknya. Petugas Daops Pengendalian Kebakaran Hutan TNK selalu bersiaga, terutama sejak masuknya musim kemarau.

"Sejatinya tidak ada kebakaran hutan, yang ada adalah pembakaran lahan. El Nino tidak membawa korek api, sehingga tak mungkin membakar hutan. Hanya ada sejumlah warga yang ingin membuka lahan dengan mudah dengan cara membakar. Inilah yang kami antisipasi," katanya.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar sejatinya sudah dilakukan sejak dahulu kala. Karena cara ini relatif mudah dan tidak memerlukan tenaga yang banyak.

"Bedanya, kalau orang-orang jaman dulu punya kearifan lokal. Mereka punya antisipasi agar api tidak menyebar. Cukup membakar di lahan yang dibutuhkan saja. Kalau orang-orang jaman sekarang asal bakar, lalu ditinggal pergi," sebutnya.

Dia bercerita, tahun 2011 lalu Balai TNK pernah memenjarakan warga yang kedapatan membakar lahan. Hernowo menyebut kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia dimana seseorang dipenjarakan akibat membakar lahan yang merusak hutan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3906 seconds (0.1#10.140)