43 Terpidana Mati di Banten Menunggu Eksekusi

Kamis, 23 Juli 2015 - 07:06 WIB
43 Terpidana Mati di Banten Menunggu Eksekusi
43 Terpidana Mati di Banten Menunggu Eksekusi
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih memiliki 43 terpidana mati yang sudah divonis mati oleh pengadilan negeri yang ada di Banten namun belum dieksekusi. Sebelumnya ada tujuh terpidana yang sudah dieksekusi.

Kajati Banten M Suhardy mengatakan, dari 43 terpidana mayoritas sudah divonis bersalah karena kasus peredaran narkotika dan pembunuhan berencana tinggal menunggu waktu eksekusi.

"Kita prioritaskan program yang dicanangkan Presiden Jokowi terkait pemberantasan narkoba, kita telah melakukan eksekusi khususnya di wilayah Banten, sudah delapan terpidana mati dalam dua tahap. Namun terpidana asal Filipina batal dieksekusi dia melakukan upaya hukum, jadi sudah tujuh, kita masih ada 43 terpidana mati dalam upaya hukum ," katanya kepada wartawan, Rabu (22/7/2015)

Kajati menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan eksekusi tahap ketiga kepada terpidana mati yang tersebar di lapas/rutan yang ada di wilayah Banten.

"Kita masih menunggu petunjuk Jaksa Agung, kapan waktu eksekusi tahap ketiga, yang jelas tahun ini ada tiga tahap," jelasnya.

Lebih lanjut, Suhardy mengatakan, terpidana mati didominasi Warga Negara Asing yang tersangkut masalah peredaran dan kepemilikan Narkotika.

Walaupun begitu ada juga terpidana yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana.

"Untuk warga negara kita (WNI) juga ada juga, tapi kasusnya 340 pembunuhan seperti pelaku pembunuhan Rani di Sukabumi itu, warga negara asing juga ada, rata rata warga negara asing, yang didominasi kasus narkoba," ungkapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7310 seconds (0.1#10.140)