Begini Cara Calo Dapatkan Tiket Kereta Api

Kamis, 09 Juli 2015 - 10:37 WIB
Begini Cara Calo Dapatkan Tiket Kereta Api
Begini Cara Calo Dapatkan Tiket Kereta Api
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga orang calo tiket kereta api di stasiun Senen. Untuk mendapatkan tiket tersebut, ternyata calo ini menggunakan cara pemesanan online.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono membeberkan cara ketiga pelaku ini mendapatkan tiket. Ketiganya memboking tiket via online, kemudian baru menawarkan kepada para calon penumpang.

"Jadi mereka ini modusnya, setiap ada online tiket di PT KAI, langsung dibooking oleh mereka sebanyak- banyaknya. Setelah itu baru diminta KTP pembeli jika mau beli, jadi gitu cara mereka dapet tiketnya, tidak ada main dengan orang dalam (KAI)," kata Siswo kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).

Siswo menambahkan, para calo ini bisa mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu dari tiket yang mereka jual pada pembeli. (Baca: Tiga Calo Tiket Kereta Api Diringkus di Stasiun Senen)

Sementara itu, para pelaku membenarkan tentang bagaimana cara mereka memperoleh tiket untuk dijual. Mereka juga mengaku hanya di Stasiun Senen saja mereka menjadi calo.

"Iya, kami dapat tiketnya dari memesan secara online. Sebelum dapet tiket, kami minta identitas mereka dulu(pembeli) agar bisa pesan tiketnya," kata Suwandi(35), salah satu calo yang berhasil diamankan.

Selain Suwandi, Andy (37) yang juga pelaku mengaku menjadi calo karena terpaksa lantaran dihimpit masalah ekonomi yang cukup berat, apalagi dirinya kini harus mengurus tiga orang anaknya seorang diri.

"Kita jualannya nawarin aja mas, kita nongkrong di Senen, biasanya pembeli juga bilang dapet info dari temennya kalo mau beli tiket sama kita aja disini. Saya terpaksa juga mas, saya cuman cleaning services bingung mau hidupin 3 anak saya gimana, istri saya baru meninggal juga lagi saya makin bingung cari uang," tutur Andy.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 184 jo Pasal 208 UU RI No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7084 seconds (0.1#10.140)