Pakai Mobil Dinas Harus Seizin Bupati

Selasa, 30 Juni 2015 - 05:00 WIB
Pakai Mobil Dinas Harus Seizin Bupati
Pakai Mobil Dinas Harus Seizin Bupati
A A A
PASURUAN - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak bisa seenaknya menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik. Mereka harus mengajukan izin kepada bupati terlebih dahulu untuk bisa pulang kampung mengendarai mobdin.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran mendatang. Ia tetap melarang PNS di lingkungan Pemkab Pasuruan menggunakan mobil negara untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.

"Kalau Menpan dan Reformasi Birokrasi (RB) memperbolehkan penggunaan mobdin untuk mudik, tapi di Pemkab Pasuruan harus seiizin bupati dulu. Apakah boleh ataukah tidak, pokoknya lihat kepentingannya dahulu. Kalau kepentingan manusiawi saya izinkan, tapi kalau kepentingan mudik Hari Raya untuk Lebaran jelas tidak diizinkan," kata Bupati Irsyad Yusuf.

Menurutnya, ada dua jenis kendaraan dinas yang dipergunakan di Pemkab Pasuruan yakni mobil dinas dan mobil operasional. Mobil dinas merupakan mobil yang melekat pada jabatan itu sendiri, sedangkan mobil operasional tak melekat pada jabatan seseorang dan bisa dipergunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

"Prinsipnya semua mobil dinas maupun mobil operasional tidak boleh seenaknya saja untuk digunakan. Jadi perlu digarisbawahi lagi, harus seizin bupati, sehingga kami bisa mengendalikan semua," tandas Irsyad Yusuf.

Jika masih ada pejabat yang terbuki memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, lanjut Irsyad, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Penerapan sanksi ini sebagai bentuk tindakan terhadap aparat negara yang melanggar aturan.

Untuk memudahkan pengawasan, pihaknya meminta agar seluruh kendaraan dinas diparkir di Kantor Pemkab Pasuruan dan Kompleks Perkantoran Raci selama liburan Lebaran.

"Sanksinya tetap kami berlakukan, jika terbukti tetap memakai kendararan dinas. Sedangkan bagi pegawai yang mudiknya jauh, harus bisa menyesuaikan waktu libur. Karena, setelah masa cuti bersama seusai, mereka wajib masuk kerja tepat waktu,” tegas Irsyad Yusuf.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.2722 seconds (0.1#10.140)