Kenal Sebulan di Facebook, Siswi SMP Ditiduri Pria Pengangguran

Rabu, 03 Juni 2015 - 22:59 WIB
Kenal Sebulan di Facebook, Siswi SMP Ditiduri Pria Pengangguran
Kenal Sebulan di Facebook, Siswi SMP Ditiduri Pria Pengangguran
A A A
MANADO - Baru sebulan berkenalan lewat jejaring sosial Facebook, seorang pemuda pengangguran berinisial KCL alias Clinton (21), nekat meniduri seorang siswi Kelas 2 SMP. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung diciduk polisi.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa pencabulan itu berawal dari perkenalan pelaku dengan korban di Facebook, pada April 2015. Dari berkenalan di jejaring sosial itu, pelaku dan korban bertukar nomor telepon.

Tidak butuh waktu lama, pada 28 Mei 2015, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah janjian, pelaku pun akhirnya bertemu dan saling mengutarakan isi hatinya. Kemudian mereka pulang ke rumah masing-masing.

Pertemuan kedua dilangsungkan pada Senin 1 Juni 2015. Saat itu pelaku menjemput korban dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu. Mereka pun jalan-jalan ke Citra Land, Tuhu Patung Ikan, dan ke Terminal Malalayang.

Di lokasi ini lah diduga pelaku meniduri korban. Aksi mesum itu dilakukan pelaku di dalam mobilnya. Hari itu, korban tidak diantar pulang, tetapi diajak menginap di rumah pelaku.

“Anak saya tidak pulang satu malam. Sebagai orangtua saya sangat khawatir. Setelah mencari informasi, besoknya diketahui dia berada di rumah pelaku dengan badan penuh cupang," kata Ibu Korban, Merry Kuntag (44), Rabu (3/6/2015).

Tidak terima dengan perbuatan pelaku yang diduga telah meniduri anaknya, Ibu Korban lantas melapor ke Mapolres Manado. Dia berharap, pelaku dihukum berat, karena telah merusak masa depan anak gadisnya.

Sementara itu, pelaku saat diwawancarai membantah telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. “Kami cuma sebatas berciuman dan raba-raba,” ungkapnya.

Namun begitu, polisi tidak lantas percaya. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak jika terbukti telah melakukan pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9289 seconds (0.1#10.140)