16 Warga Positif Covid-19, Kelurahan Kebon Manggis Masuk Zona Merah
Senin, 13 Juli 2020 - 22:24 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Hal itu menyusul ditemukannya 16 warga yang ditinggal di RT 21/03 positif terpapar Covid-19 .
Camat Matraman Andriansyah mengatakan, setelah banyaknya warga yang terpapar Covid-19 dalam satu lingkup, maka RW 03 Kelurahan Kebon Manggis harus menerapkan pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) untuk menurunkan jumlah warga yang terpapar Covid-19. (Baca juga: Hari Ini, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Naik 279 Kasus)
Adapun status tersebut telah ditetapkan pada 3 Juli 2020 berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Timur Nomor 438 tahun 2020 tentang Lokasi Penghentian Sementara Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan Pengendalian Ketat Berskala Lokal pada lokasi di satu rukun warga pada satu kelurahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Sesuai dengan SK Wali Kota Kelurahan Kebon Manggis, RW 03 sudah ditetapkan sebagai lokasi pengendalian ketat berskala lokal (PKBL)," kata Andriansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Masa pemberlakuan PKBL itu berlaku selama 14 hari terhitung sejak ditetapkanya RW 03 sebagai zona merah Covid-19. Menurut Andriansyah, awal mula terjadinya klaster baru disebabkan karena warga menggelar petemuan pada 24 Mei 2020.
Camat Matraman Andriansyah mengatakan, setelah banyaknya warga yang terpapar Covid-19 dalam satu lingkup, maka RW 03 Kelurahan Kebon Manggis harus menerapkan pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) untuk menurunkan jumlah warga yang terpapar Covid-19. (Baca juga: Hari Ini, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Naik 279 Kasus)
Adapun status tersebut telah ditetapkan pada 3 Juli 2020 berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Timur Nomor 438 tahun 2020 tentang Lokasi Penghentian Sementara Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan Pengendalian Ketat Berskala Lokal pada lokasi di satu rukun warga pada satu kelurahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Sesuai dengan SK Wali Kota Kelurahan Kebon Manggis, RW 03 sudah ditetapkan sebagai lokasi pengendalian ketat berskala lokal (PKBL)," kata Andriansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Masa pemberlakuan PKBL itu berlaku selama 14 hari terhitung sejak ditetapkanya RW 03 sebagai zona merah Covid-19. Menurut Andriansyah, awal mula terjadinya klaster baru disebabkan karena warga menggelar petemuan pada 24 Mei 2020.
Lihat Juga :