Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Tersangka Lakukan 35 Adegan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi penculikan disertai pembunuhan bocah MFS (11) oleh dua tersangka, masing-masing AD (17) dan MF (18), di Mako Brimob Polda Sulsel, Selasa (16/1/2023). Tersangka melakukan 35 adegan pada rekonstruksi ini.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K. Sambolangi mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban. Ini semua, lanjutnya, untuk keperluan pembuktian di persidangan.
"Hari ini penyidik gelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kejadian yang sebenarnya demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti," kata Kompol Lando Selasa (17/1/2023).
Kompol Lando mengatakan, proses rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 35 adegan. "Mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah pelaku, hingga pelaku membuang jenazah korban di bawah jembatan Nipa-Nipa di Kecamatan Moncongloe, Maros," ujarnya.
Hingga kini, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari pengaruh konten negatif pada situs luar negeri dengan motif perdagangan organ tubuh dari internet. Pemberkasan kasus tersebut dipisah, mengingat salah satu pelaku, MF sudah berusia dewasa yakni 18 tahun. Sedangkan AD berusia 17 tahun.
"Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Tersangka MF yang sudah memasuki usia dewasa terancam hukuman mati.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K. Sambolangi mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban. Ini semua, lanjutnya, untuk keperluan pembuktian di persidangan.
"Hari ini penyidik gelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kejadian yang sebenarnya demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti," kata Kompol Lando Selasa (17/1/2023).
Kompol Lando mengatakan, proses rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 35 adegan. "Mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah pelaku, hingga pelaku membuang jenazah korban di bawah jembatan Nipa-Nipa di Kecamatan Moncongloe, Maros," ujarnya.
Hingga kini, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari pengaruh konten negatif pada situs luar negeri dengan motif perdagangan organ tubuh dari internet. Pemberkasan kasus tersebut dipisah, mengingat salah satu pelaku, MF sudah berusia dewasa yakni 18 tahun. Sedangkan AD berusia 17 tahun.
"Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Tersangka MF yang sudah memasuki usia dewasa terancam hukuman mati.
(don)