Polisi Tak Percaya Celotehan Ecky Sadis Memutilasi Angela Hanya karena Asmara

Minggu, 15 Januari 2023 - 15:12 WIB
loading...
Polisi Tak Percaya Celotehan...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan tersangka M Ecky Listiantho (34). Pengakuan Ecky tega memutilasi Angela hanya karena asmara tidak bisa dipercaya begitu saja.

"Soal motif asmara itu pengakuan tersangka, itu belum final. Sejak awal saya sampaikan kami tidak serta-merta percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (15/1/2023).

Polisi masih menggali terus motif pembunuhan Angela dengan mencari fakta-fakta lain bersama pihak terkait.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Simpan Potongan Tubuh Angela Buat Kenang-kenangan

"Kolaborasi interprofesi antara laboratorium forensik, kedokteran forensik maupun psikologi forensik serta psikiatri terus bekerja sama dalam mengungkap misteri kematian Angela baik dari sisi motif, korban maupun tersangka, Penyidikan berdasarkan scientific crime investigation dan berkesinambungan," kata Hengki.

Sekadar mengingatkan, polisi menemukan Angela dalam kondisi dimutilasi di rumah kontrakan Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di Bandung.


Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di rumah kontrakan bersama mayat Angela yang tersimpan di dua boks kontainer. Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021.

Menurut pengakuan Ecky, Angela meminta dinikahi namun yang bersangkutan menolak ajakan itu. Angela mengancam akan melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan terlarang tersebut.

Kemudian, terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dilanjutkan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved