Mengenal 7 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Sistem ERP

Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:02 WIB
loading...
Mengenal 7 Jenis Kendaraan...
Terdapat tujuh kendaraan yang bebas dari sistem ERP (Elektronik Road Pricing). Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat tujuh kendaraan yang bebas dari sistem ERP (Elektronik Road Pricing). Sistem ERP atau jalan berbayar, merupakan salah satu sistem pengendalian lalu lintas yang rencananya akan digunakan Pemprov DKI untuk mengurai kemacetan.

Dikutip dari situs web PPID Jakarta, tujuan dari penerapan sistem tersebut agar terjadi perpindahan moda transportasi, maka perlu diterapkan pengendalian lalu lintas dengan sistem ERP atau berbayar.

Menurut Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian lalu lintas, sedikitnya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak khusus dan bebas keluar masuk dari jalur ERP.

Baca juga : Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini

Beberapa jenis kendaraan tersebut mulai dari kendaraan dengan plat nomor kendaraan berwarna kuning, plat merah hingga sepeda listrik yang juga turut serta mendapat golden tiket oleh pemerintah untuk bebas dari sistem ERP.

Berikut tujuh Kendaraan bebas ERP yang sudah ditentukan oleh pemerintah Pemprov DKI Jakarta :

1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan ambulans;
5. Kendaraan jenazah;
6. Kendaraan bermotor umum plat kuning dan
7. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.

Baca juga : Rencana Pemberlakuan ERP, Perindo: Perlu Pendalaman yang Kuat dalam Pengkajiannya

Adapun besaran tarif layanan yang dilakukan pemerintah sebagai pengendalian lalu lintas dengan sistem ERP ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan Gubernur atas persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Penerapan ERP ini telah ditargetkan oleh pemerintah DKI dimulai pada tahun 2023. Adapun titik yang akan dimulai terlebih dahulu yakni seperti Bundaran HI yang dengan total ruas sepanjang 6,12 KM.

Dikutip dari laman resmi Dephub kota Jakarta, dengan adanya wacana terkait kendaraan bebas ERP tersebut, Pemerintah DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat untuk memakai kendaraan umum sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved