Pemkot Palopo Izinkan Salat Idul Adha di Masjid
Senin, 13 Juli 2020 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Wali Kota Palopo, kebijakan ini bukan berarti jamaah bebas seperti waktu-waktu sebelumnya. Sebab jamaah wajib menjalankan protokol kesehatan , jika tidak maka akan diberlakukan larangan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
"Ingat 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Tiga hal ini wajib diterapkan termasuk di rumah ibadah, masjid dan gereja dan pada saat pelaksanaan salat atau ibadah lainnya," ujar Wali Kota Palopo.
Dia meminta seluruh mubalig atau pengurus masjid agar manfaatkan pengeras suara yang ada di masjid. Setiap setelah salat, agar pengurus masjid mengimbau masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan.
"Sudah ada surat edaran yang berisi bahwa kita harus mempergunakan pengeras suara masjid, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Masjid juga wajib menyiapkan sabun untuk cuci tangan," katanya.
Pada pertemuan itu juga dilakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M, serta Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19.
"Ingat 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Tiga hal ini wajib diterapkan termasuk di rumah ibadah, masjid dan gereja dan pada saat pelaksanaan salat atau ibadah lainnya," ujar Wali Kota Palopo.
Dia meminta seluruh mubalig atau pengurus masjid agar manfaatkan pengeras suara yang ada di masjid. Setiap setelah salat, agar pengurus masjid mengimbau masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan.
"Sudah ada surat edaran yang berisi bahwa kita harus mempergunakan pengeras suara masjid, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Masjid juga wajib menyiapkan sabun untuk cuci tangan," katanya.
Pada pertemuan itu juga dilakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M, serta Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19.
Lihat Juga :