Bupati Agus Ambo Djiwa Terima KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021

Senin, 13 Juli 2020 - 16:12 WIB
loading...
Bupati Agus Ambo Djiwa...
Ketua Tim TAPD, Firman saat penyerahan KUA-PPAS Tahun 2021 kepada Bupati Agus Ambo Djiwa didampingi Wabub Pasangkayu M. Saal, Senin (13/7/2020).
A A A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menerima Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pasangkayu untuk Tahun Anggaran 2021 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di ruangan rapat bupati, Senin (13/7/2020).

Penyerahan KUA-PPAS Tahun 2021 diserahkan langsung Ketua Tim TAPD, Firman kepada Bupati Agus Ambo Djiwa yang didampingi juga Wabub Pasangkayu M. Saal dan OPD lainnya.

Agus usai menerima KUA-PPAS Tahun 2021, mengatakan dirinya sangat memberi apresiasi terhadap kinerja Tim TAPD yang tepat waktu meskipun saat ini masih panedmi COVID-19. "Saya sangat mengapresiasi kinerja Tim TAPD, meskipun dimasa pandemi COVID-19 tapi telah mampu menyelesaikan KUA-PPAS 2021 tepat waktu. Semoga Allah terus memberikan kita semangat kerja yang tinggi meskipun dimasa yang sulit seperti saat ini," ucapnya.

Lanjut Agus, setelah menerima KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, segera akan diserahkan ke DPRD untuk dibahas bersama.

Untuk pengalokasian APBD 2021, akan mengarahkan pada finalisasi Visi Misi Daerah, karena pada tahun 2021 masa kepemimpinan Agus Ambo Djiwa akan berakhir. Maka dari itu diharapkan TAPD dapat memberikan perhatian yang khusus dalam setiap pengalokasian anggaran.

"APBD 2021 akan kita arahkan pada penyelesian Visi Misi daerah, dimasa pandemi COVID-19. Dan yang terpenting juga, semua OPD terkait untuk dapat meningkatkan PAD sesuai tupoksi masing-masing," paparnya.

Agus juga mengimbau kepada seluruh OPD untuk penggunaan anggaran 2021 harus betul-betul tepat sasaran, dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk juga penggunaan anggaran untuk COVID-19.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)