Komisi Fatwa MUI Parepare Haramkan Aplikasi Bigo Live dan MiChat

Jum'at, 13 Januari 2023 - 08:25 WIB
loading...
Komisi Fatwa MUI Parepare...
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare mengharamkan penggunaan aplikasi seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya yang biasa digunakan untuk prostitusi online. Foto Widya Michella
A A A
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare mengharamkan penggunaan aplikasi seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya yang biasa digunakan untuk prostitusi online. Keputusan MUI merupakan tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos yang merusak masa depan generasi bangsa.



Ketua Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman KH Abdul Halim Kuning mengatakan, aturan pengharaman aplikasi tersebut termuat dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Parepare Nomor 2 Tahun 2022.

Tausiah ini ditandatangani langsung Ketua Umum KH Abd Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman tertanggal 25 Desember 2022. Baca juga: Kenang Mantan Sekjen MUI, Anwar Abbas: M. Ichwan Sam Guru Manajerial Organisasi

Tausiah ini, lanjut dia, sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi bangsa. Prostitusi, tambahnya, menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda, baik terhadap perilaku, moral dan tatanan keluarga serta masyarakat beradab.

"Selain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita," ujar Abdul dikutip dari laman resmi MUI Digital, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam perkawinan mereka. Kemudian makin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa.

Ada tujuh poin yang tertuang dalam tausiah tersebut. Pertama, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.

"Kedua, menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram," bunyi tausiah tersebut.

Ketiga, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online). Baca juga: Waketum MUI: Hidup Harmonis di Tengah Keberagaman Bagian dari Muamalah

Keempat, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustaz, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online.

Kelima, diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di Kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram yang dimaksud tausiah ini.

Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online. "Ketujuh, diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat," tulis tausiah tersebut.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Prihatin Kasus Kekerasan...
Prihatin Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, MUI: Tidak Dibenarkan Norma Agama, Moral, dan Hukum
Gelar Berkah Ramadan,...
Gelar Berkah Ramadan, Lions Club Jakarta Selatan Tulip dan NU Bagikan 3.000 Paket Sembako
Viral Bule Ngamuk Mendengar...
Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri
MUI Minta Massa Kembalikan...
MUI Minta Massa Kembalikan Barang Jarahan
MUI Minta Tindak Tegas...
MUI Minta Tindak Tegas Anggota Brimob yang Melindas Affan Kurniawan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Rekomendasi
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved