Kepergok Curi Celana Wanita di Palmerah, Pemuda Ini Nyaris Diamuk Penghuni Kos
Kamis, 12 Januari 2023 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
"Pemilik kosan berteriak dan tersangka pun menyerah dan meminta tidak untuk dihakimi massa. Tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Palmerah," ucapnya.
Dikatakan Dodi, pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pernah divonis penjara 1,5 tahun dan keluar pada 2021.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :