Sopir Truk yang Tabrak Pemuda di Bogor Jadi Tersangka
Rabu, 11 Januari 2023 - 22:41 WIB
loading...
Polisi menetapkan sopir truk berinisial AR (38) yang menabrak pemuda di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor sebagai tersangka. Foto/Dok Polisi
A
A
A
BOGOR - Polisi menetapkan sopir truk berinisial AR (38) yang menabrak pemuda di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor sebagai tersangka. AR yang sempat melarikan diri sudah ditangkap.
"(Sopir truk tabrak lari) sudah tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota siang tadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi Amankan Sopir Truk yang Tabrak Pemuda di Bogor hingga Tewas
"Terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pospol, polsek, atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan," kata Bismo.
Tersangka juga sempat bersembunyi di dalam rumahnya usai peristiwa tabrak lari. Hingga akhirnya, polisi dapat menemukannya dan mengamankannya.
"Patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Sopir tersebut melanjutkan pekerjaannya dan selama 2 hari bersembunyi di rumahnya," pungkasnya.
"(Sopir truk tabrak lari) sudah tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota siang tadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi Amankan Sopir Truk yang Tabrak Pemuda di Bogor hingga Tewas
"Terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pospol, polsek, atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan," kata Bismo.
Tersangka juga sempat bersembunyi di dalam rumahnya usai peristiwa tabrak lari. Hingga akhirnya, polisi dapat menemukannya dan mengamankannya.
"Patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Sopir tersebut melanjutkan pekerjaannya dan selama 2 hari bersembunyi di rumahnya," pungkasnya.
Lihat Juga :