Praktikkan Injak Alquran, Dosen UMSB Padang Dipecat

Kamis, 23 April 2015 - 14:28 WIB
Praktikkan Injak Alquran, Dosen UMSB Padang Dipecat
Praktikkan Injak Alquran, Dosen UMSB Padang Dipecat
A A A
PADANG - Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) Padang berinisial Mk, diberhentikan pihak kampus dengan tuduhan melakukan pelecehan terhadap kitab suci Alquran.

Wakil Rektor III-IV UMSB Yuzardi Ma’ad mengatakan dugaan pelecahan Alquran dilakukan Mk pada 1 April 2015 lalu. Dimana saat itu, Mk tengah mengajar ilmu filsafat pada mahasiswa.

"Saat mengajar, Mk memberikan contoh salah seorang Ibu marah kepada anaknya karena menginjak-injak Alquran, kemudian si Ibu itu keluar buka jilbab dan bergunjing," kata Yuzardi di Kampus UMSB, Kamis (23/4/2015).

Kemudian, lanjut Yuzardi, inti dari contoh yang diberikan oleh Mk, yakni mengenai bagaimana ajaran Alquran itu diamalkan, bukan hanya sekadar di agung-agungkan.

"Disini Mk, mungkin ingin memberikan contoh, jika dosa si Ibu buka jilbab dan bergunjing tadi lebih parah dari menginjak Alquran. Karena Alquran itu yang berharga ialah ajarannya," ujar Yuzardi.

Masalahnya, cara mengajar Mk tersebut cepat menyebar ke mahasiswa. Dan para mahasiswa yang menyaksikan tidak melapor ke rektorat, tapi mengadu ke senior mereka.

"Karena berita ini cepat menyebar luas bahkan hingga keluar kampus, maka pihak rektorat memanggil Mk," sebutnya.

Dijelaskan, saat pemanggilan itu barulah terjadi perdebatan antara mahasiswa dengan dosen yang bersangkutan. Sementara pihak rektorat menjadi penengah.

Dalam perdebatan tersebut, Mk akhirnya mengaku salah dan pihak rektorat juga memahami kesalahan itu.

"Sebenarnya Mk itu hanya ingin memancing logika mahasiswa, tapi karena mahasiswa itu masih semeseter dua mungkin belum mengerti, akhirnya itulah yang menjadi masalah," jelasnya.

Mk juga sudah membuat pernyataan 9 April 2015. Dalam pernyataan tersebut, Mk menyesali perbuatannya menginjak Alquran di depan mahasiswa dalam proses perkuliahaan ilmu filsafat.

"Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dimana juga. Meski permasalahan dianggap selesai dengan adanya surat pernyataan. Namun sesuai aturan, Mk kita keluarkan atau tidak mengajar lagi di kampus ini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4015 seconds (0.1#10.140)