Penangkapan Gubernur Papua Berjalan Lancar, Lemkapi: Berkat Sinergi Polri-TNI-KPK

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:58 WIB
loading...
Penangkapan Gubernur Papua Berjalan Lancar, Lemkapi: Berkat Sinergi Polri-TNI-KPK
Penangkapan Gubernur Papua berjalan lancar, Lemkapi: berkat sinergi Polri-TNI-KPK. Foto Antara
A A A
JAKARTA - Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan lancar. Menurt Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, lancarnya proses penangkapan itu berkat sinergi kuat Polri, TNI dan KPK.

Edi Hasibuan menilai, KPK telah melakukan penegakan hukum yang tegas setelah mengamati gerak-gerik Lukas Enembe selama empat bulan terakhir. "Kami melihat Polri, TNI dan KPK dalam membantu penegakan hukum patut diacungi jempol," kata Hasibuan di Jakara, Rabu (11/1/2023).



KPK, menurutnya, sudah bertindak sesuai prosedur setelah berbagai tahapan proses sebelumnya telah dilakukan. Edi Hasibuan juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang terus mendukung KPK sehingga Lukas Enembe bisa dibawa ke Jakarta dengan aman.

"Situasi keamanan Papua juga pada penangkapan kemarin secara umum terjaga dengan kondusif," kata pemerhati kepolisian ini dalam keterangan tertulisnya.

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, walaupun Lukas Enembe sudah ditangkap, seluruh jajaran Polri tetap harus meningkatkan kewaspadaan di berbagai wilayah untuk menjaga keamanan tetap kondusif."Kita minta Polri siaga. Tingkatkan kewaspadaan baik itu di Papua dan juga tempat lainnya di Indonesia," katanya.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Pada Selasa (10/1/2023), KPK menangkap Lukas Enembe di Jayapura lalu membawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum. Saat ini Enembe sedang menjalani perawatan di RSPAD Jakarta.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)