Pemkab Bekasi Bakal Beli 2 Mobil Listrik untuk Bupati dan Sekda

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:36 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Bakal...
Pemkab Bekasi akan membeli sebanyak dua unit mobil listrik pada tahun 2023 untuk Bupati dan Sekda.Foto/Istimewa/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi akan membeli sebanyak dua unit mobil listrik pada tahun 2023. Hal itu menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait pemanfaatan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, dua unit mobil listrik itu nantinya akan digunakan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.

“Di tahun ini akan beli dua mobil listrik. Itu nanti Bagian Umum yang mengusulkannya. Adapun, dua mobil tersebut akan diperuntukan bagi Bupati dan Sekda,” ujar Hudaya dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/1/2023).

Hudaya menjelaskan, dua unit mobil listrik ini akan menjadi uji coba sebagai pendukung program pemerintah pusat. Pengadaan mobil listrik juga belum dilakukan secara massif lantaran masih terbatasnya stasiun pengisian listrik (charging station) untuk mobil listrik.

“Sementara kan, ini lebih pada uji coba. Kenapa, karena untuk stasiun pengisian listrik (charging station) belum terlalu banyak. Jadi kita belum beli secara massif, uji coba tentunya di tingkat pimpinan dulu,” tuturnya. Baca: Bukan Mobil, Pemkot Bekasi Baru Anggarkan untuk Pembelian Motor Listrik

Mobil listrik itu akan diprioritaskan beroperasi hanya di dalam kota atau di wilayah Kabupaten Bekasi. Sementara, kendaraan mobil bahan bakar minyak akan tetap digunakan untuk mobilitas di luar daerah.

“Untuk luar kota mungkin masih menggunakan mobil bahan bakar minyak. Karena, mungkin khawatir kalau perjalanan ke luar kota habis baterai. Dan itu, akan jadi persoalan juga,” ungkapnya.

Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 13 September 2022.

Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Rekomendasi
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved