Penyebab Kematian Korban Pembakaran di Penjaringan Terungkap

Senin, 09 Januari 2023 - 22:54 WIB
loading...
Penyebab Kematian Korban...
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby menjelaskan, penyebab kematian Sobari yang sempat menceburkan diri ke Kali Angke usai disiram bensin. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap aksi pembakaran terhadap Dewi (38) dan temannya Sobari (39) yang terjadi di pinggir Kali Angke, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat peristiwa ini, menyebabkan salah satunya meregang nyawa.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby menjelaskan, penyebab kematian Sobari yang sempat menceburkan diri ke Kali Angke usai disiram bensin, dikarenakan yang bersangkutan ingin memadamkan api.

"Korban SB disulut dengan korek api terkena DW dan DW menceburkan diri ke kali dibantu adiknya dan SB menceburkan diri sendiri ke kali untuk memadamkan api," kata Bobby saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Pelaku Pembakaran Mantan Istri dan Kekasihnya di Jakut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun dalam kejadian ini DW selamat dibawa ke RSCM dan SB meninggal di TKP. Namun kematiannya tidak langsung, korban diselamatkan dan diangkat dalam beberapa menit kemudian meninggal dunia.

Jasad Sobari kemudian dibawa ke RSCM Cipto Mangunkusumo untuk proses otopsi. Berdasarkan hasil forensik, menunjukkan di dalam tubuh korban terdapat gumpalan pasir dan lumpur hingga paru-paru korban dipenuhi air.

"Autopsi sementara saat itu dibawa Iptu Gusti RS Polri, dokter forensik menyatakan ada pasir dan lumpur di dalam organ tubuhnya dan di dalam paru-paru terdapat air, sehingga terjadi pengembangan," ucapnya.

Dari fakta-fakta medis tersebut, dokter menyebut kematian Sobari dikarenakan tenggelam usai menceburkan diri ke sungai. Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam.

"Namun, luka bakarnya 50-60 persen juga mengakibatkan kematian. Hasil otopsi sementara korban meninggal karena tenggelam karena pembengkakan di paru-paru yang berisi air," tegasnya.

Polisi menjerat Ridwan dengan Pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved