Pelaku Pembakaran Mantan Istri dan Kekasihnya di Jakut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 09 Januari 2023 - 16:16 WIB
loading...
Pelaku Pembakaran Mantan...
Pelaku pembakaran mantan istri siri dan kekasihnya yakni Muhammad Ridwan alias MR (44) saat gelar perkara di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Pelaku pembakaran mantan istri siri dan kekasihnya yakni Muhammad Ridwan alias MR (44) dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. MR membakar mantan istri sirinya, Dewi alias DW (38) beserta kekasihnya Sobari alias SB di pinggir Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan, MR disangkakan pasal pembunuhan berencana lantaran ada jeda waktu yang dimanfaatkan sebelum melancarkan aksinya.
Baca juga: Cemburu Jadi Motif Ridwan Bakar Hidup-hidup Mantan Istri dan Kekasihnya di Penjaringan

"Kenapa dikenakan pembunuhan berencana, karena ada jeda waktu ketika dia sedang menjadi kenek angkot kemudian melihat korban duduk berdua, ada jeda waktu," ujar Bobby di Mapolsek Penjaringan, Senin (9/1/2023).

MR saat melihat kedua korban sempat berpindah tempat untuk membeli bensin dan korek gas. "Lalu dia membakar, artinya ada jeda waktu. Jadi tidak spontan, dia sudah merencanakan. Makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana," katanya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Rekomendasi
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved