Paksa Istri Bersetubuh Bertiga dengan Polisi, Aiptu AR Diperiksa Kejiwaannya

Senin, 09 Januari 2023 - 13:59 WIB
loading...
Paksa Istri Bersetubuh Bertiga dengan Polisi, Aiptu AR Diperiksa Kejiwaannya
Polda Jatim akan melakukan tes kejiwaan terhadap Aiptu AR yang dilaporkan ke polisi karena diduga memaksa istrinya, MH bersetubuh bertiga dengan temannya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Bidpropam Polda Jatim akan melakukan tes kejiwaan terhadap Aiptu AR. Anggota polisi ini dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga memaksa istrinya, MH bersetubuh bertiga dengan temannya.

Aiptu AR bakal diperiksa kejiwaannya karena tidak ditemukan motif ekonomi dalam kasus dugaan asusila tersebut.



"Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan (Aiptu AR). Jadi nanti ahli-ahli kejiwaan kita datangkan untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (9/1/2023).

Dirmanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Terdiri dari empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang dari eksternal.

"Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut. Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," katanya.

Bid Propam Polda Jatim, kata dia, juga telah mengamankan barang bukti berupa alat penyimpan data dalam bentuk micro SD. Saat ini, alat penyimpan data tersebut masih didalami.



Namun Polda Jatim belum bisa menyampaikan terkait apa isi dari alat penyimpan data tersebut, apakah terkait perbuatan asusila atau tidak.

"Terkait laporan penggunaan narkotika jenis sabu, kami sudah dilakukan tes terhadap yang bersangkutan. Hasilnya negatif," ujarnya.

Diketahui, kuasa hukum istri Aiptu AR, MH (41), Yolies Yongky Nata dalam laporannya menyebutkan, Aiptu AR sering mengajak teman polisi hingga warga biasa untuk meniduri istrinya.

Bahkan, Aiptu AR juga diduga mengonsumsi narkoba ketika hendak berhubungan badan. Kejadian tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022.

Aiptu AR lantas diamankan Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023) malam setelah polisi menerima laporan dari istri Aiptu AR pada Kamis (29/12/2022). Aiptu AR diamankan Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Istri Aiptu AR, MH (41) melaporkan suaminya tersebut atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.

H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.

Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)