Pemerintah Kabupaten Bekasi Sepakat Perpanjang PSBB Selama 14 Hari
Selasa, 28 April 2020 - 11:54 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten Bekasi sepakat memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi diperpanjang kembali selama dua pekan atau 14 hari ke depan. Kesepakatan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB tahap pertama oleh Gugus Tugas Penagangan COVID-19 Kabupaten Bekasi.
Kesepakatan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI."Sudah kita ajukan, nunggu disetujui," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Selasa (28/9/2020). (Baca juga; Ratusan Karyawan di Kota Bekasi Kena PHK Terdampak Pandemi Virus Corona )
Berdasarkan pelaksanaan PSBB pertama yang berlangsung sejak 15 April 2020, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi mengalami pergerakan yang stagnan. Bahkan masih ada penambahan jumlah kasus positif sehingga perlu perpanjangan PSBB.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi kasus terkait COVID-19 flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama," ujarnya. Namun, Eka melihat hal ini belum permanen, sehingga perlu dilanjutkan PSBB tahap dua selama 14 hari ke depan.
Eka menjelaskan, saat ini jumlah pasien COVID-19, baik Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif, memiliki kecenderungan menurun jumlahnya.Bahkan ada yang Atau turun kurang lebih 13% pada saat sebelum masa PSBB berlangsung.
Kesepakatan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI."Sudah kita ajukan, nunggu disetujui," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Selasa (28/9/2020). (Baca juga; Ratusan Karyawan di Kota Bekasi Kena PHK Terdampak Pandemi Virus Corona )
Berdasarkan pelaksanaan PSBB pertama yang berlangsung sejak 15 April 2020, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi mengalami pergerakan yang stagnan. Bahkan masih ada penambahan jumlah kasus positif sehingga perlu perpanjangan PSBB.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi kasus terkait COVID-19 flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama," ujarnya. Namun, Eka melihat hal ini belum permanen, sehingga perlu dilanjutkan PSBB tahap dua selama 14 hari ke depan.
Eka menjelaskan, saat ini jumlah pasien COVID-19, baik Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif, memiliki kecenderungan menurun jumlahnya.Bahkan ada yang Atau turun kurang lebih 13% pada saat sebelum masa PSBB berlangsung.
Lihat Juga :