Pemerintah Kabupaten Bekasi Sepakat Perpanjang PSBB Selama 14 Hari

Selasa, 28 April 2020 - 11:54 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten Bekasi Sepakat Perpanjang PSBB Selama 14 Hari
Pemerintah Kabupaten Bekasi sepakat memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi diperpanjang kembali selama dua pekan atau 14 hari ke depan. Kesepakatan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB tahap pertama oleh Gugus Tugas Penagangan COVID-19 Kabupaten Bekasi.

Kesepakatan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI."Sudah kita ajukan, nunggu disetujui," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Selasa (28/9/2020). (Baca juga; Ratusan Karyawan di Kota Bekasi Kena PHK Terdampak Pandemi Virus Corona )

Berdasarkan pelaksanaan PSBB pertama yang berlangsung sejak 15 April 2020, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi mengalami pergerakan yang stagnan. Bahkan masih ada penambahan jumlah kasus positif sehingga perlu perpanjangan PSBB.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi kasus terkait COVID-19 flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama," ujarnya. Namun, Eka melihat hal ini belum permanen, sehingga perlu dilanjutkan PSBB tahap dua selama 14 hari ke depan.

Eka menjelaskan, saat ini jumlah pasien COVID-19, baik Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif, memiliki kecenderungan menurun jumlahnya.Bahkan ada yang Atau turun kurang lebih 13% pada saat sebelum masa PSBB berlangsung.

"Untuk langkah-langkah yang akan dilakukan, penerapannya masih sama dengan PSBB tahap pertama. Beberapa titik cek poin juga tetap kita siapkan," ungkapnya. Selama PSBB kemarin, memang ada beberapa masalah yang timbul yakni rendahnya kesadaran masyarakat.

Seperti banyaknya masyarakat yang masih beraktifitas di luar rumah dengan alasan bekerja, rendahnya kesadaran menggunakan masker, dan pelaku usaha non vital yang tetap membuka usahanya."Jadi perlu ada pengetatan kepada masyarakat dalam PSBB tahap 2," tegasnya.

Sekda Kabupaten Bekasi, Uju menambahkan, perihal bantuan sosial kepada warga yang terdampak, pihaknya hingga saat ini telah mendistribusikan sebanyak 12.000 paket bantuan untuk beberapa kecamatan yang terdampak. Misalnya, Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan Muaragembong.

Sebanyak 12.000 paket bantuan telah didistribusikan. Di tiga Kecamatan yang berada di zona merah, yakni Cibitung, Cikarang Barat, dan Cikarang Selatan. Dan 1 wilayah di Kecamatan Muaragembong yang paling terdampak ekonominya.

Kepada masyarakat yang belum terdata untuk menerima bantuan pemerintah daerah, dapat menghubungi call center 112."Saya sangat berharap dengan PSBB tahap 2 bisa memutus COVID-19," katanya. (Baca juga; Satu Keluarga di Cileungsi Kabupaten Bogor Positif COVID-19 )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2686 seconds (0.1#10.140)