Viral Anggota Bhayangkari Curhat Laporkan Suami Malah Dituntut Balik oleh Selingkuhan Ganti Rugi Rp100 Juta

Rabu, 04 Januari 2023 - 21:05 WIB
loading...
Viral Anggota Bhayangkari Curhat Laporkan Suami Malah Dituntut Balik oleh Selingkuhan Ganti Rugi Rp100 Juta
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan kelanjutan dari kasus istri polisi yang mengaku laporannya ditolak oleh polisi. Foto/MPI/Yunibar
A A A
TEGAL - Seorang perempuan berseragam anggota Bhayangkari viral di media sosial (medsos) TikTok. Perempuan bernama Diah Arin Fatma itu merupakan istri Briptu Angger anggota Polres Tegal Kota.

Dalam video tersebut DAF mengaku laporannya atas suaminya yang selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota. Dia juga mengaku justru dituntut oleh selingkuhan suaminya untuk membayar kompensasi kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp100 juta.



Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses mediasi antara DAF dan suaminya yang berinisial A.

Sebab kasus ini adalah masalah internal yang harus diselesaikan kedua pihak. Sementara untuk suami DAF, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Provos Polres Tegal Kota.



"Ini masih dalam proses mediasi. Untuk hasilnya ini masalah internal yang akan diselesaikan kedua pihak," kata Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).

Kapolres menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan. Melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).



Dia menegaskan, pihaknya pun sama sekali tidak menolak laporan dari DAF. Tetapi yang bersangkutan tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum. Selain itu, DAF pun secara resmi telah mencabut laporannya, pada Agustus 2022.

"Kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silahkan lampirkan," ungkapnya.

Rahmad mengatakan, terkait pencemaran nama baik dengan terlapor DAF, itu sampaikan oleh wanita berinisial J.
Wanita itu melaporkan DAF karena merasa nama baiknya telah dicemarkan akibat disebut selingkuh.

Dia merasa tidak bisa bekerja lagi dan merasa dirugikan sebanyak Rp100 juta. J melaporkan karena DAF melampirkan video yang diduga sebagai bukti perselingkuhan. Padahal itu merupakan video yang diambil sebelum DAF menikah dengan suaminya.

"Kami jajaran Polres Tegal Kota menanggapi itu akan melakukan upaya-upaya yang tentu saja profesional dan proporsional," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)