Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Bekasi, Bermula saat Antar Teman Kencan Open BO
Senin, 02 Januari 2023 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
NH yang mengetahui F tewas langsung melapor ke Polres Bekasi Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Kelima pelaku ialah DA (18), AN (20), MR (19), ER (19), dan T (17). "Kelima pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kelima pelaku ialah DA (18), AN (20), MR (19), ER (19), dan T (17). "Kelima pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :